UPA Labuhari; Keputusan DK Final dan Mengikat
SEMANGATNEWS.COM- Kasus Konferensi PWI Sumatera Barat tanggal 23 Juli 2022 dan berlarutnya kasus PWI Sulawesi Selatan menghantarkan Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat Zulkifli Gani Ottoh,SH- Zugito mendapat sanksi skorsing /pemberhentian sementara selama 1(satu) tahun sebagai anggota PWI.
Sanksi pemberhentian sementara itu dikeluarkan Dewan Kehormatan PWI Pusat yang tertuang dalam Surat Keputusan nomor 44/SK/DK-PWI/X/2022 tanggal 3 Oktober 2022 ditandatangani Ketua H.Ilham Bintang dan Sekretaris Sasongko Tedjo.
Menanggapi surat DK PWI Pusat, Ketua Umum PWI Pusat Atal Sembiring Depari akan segera mengadakan Rapat Pleno yang direncanakan Selasa, 25 Oktober 2022 dengan mengundang Dewan Penasehat.
Sabtu kemarin, Bang Atal, begitu panggilan akrab Ketum ini membalas WA sekaitan Surat DK PWI Pusat yang sudah beredar di grup Warga PWI dalam 3 hari ini; “Dek Zulnadi, ini masalah intern. Tidak seharusnya dipublish di grup. Tapi, sudahlah. Surat itu yang akan dibahas pleno pengurus, dihadiri penasehat, hari Selasa. Oke ya, begitu Zul. Tq”.
Dewan Kehormatan PWI Pusat dalam suratnya yang ditujukan kepada Ketua Umum PWI Pusat telah mengidentifikasi ada tiga persoalan yang menyangkut dengan Zugito.
Pertama; kasus penyegelan gedung PWI Sulsel oleh Satpol PP Pemprov Sulsel. Kedua; Kasus Pengaduan Andi Tonra Mahie. Rekan Andi ini dipolisikan oleh Zugito atas penistaan dan pencemaran nama baik.
Ketiga; kasus Konferensi PWI Sumatera Barat tanggal 23 Juli 2022 yang berbuntut ditunjuknya Plt Ketua PWI Sumbar Suprapto. SK PWI nomor 360 tanggal 12 Agustus 2022 yang dalam pertimbangan mereduksi keputusan rapat gabungan, Pengurus Harian, Pengurus Dewan Kehormatan dan Dewan Penasehat, sehingga bertentangan dengan substansi keputusan rapat. Dewan Kehormatan tetap menilai kesalahan tersebut fatal, walaupun SK sudah direvisi.
Seperti diketahui Konferensi PWI Sumbar bermasalah, karena Ketua terpilih Basril Basyar status ASN, dosen Fakultas Peternakan Unand.
Hanya bermodalkan Surat Dekan, Basril Basyar dinyatakan berhak maju oleh Zugito yang bertanggungjawab dalam konferensi PWU Sumbar kala itu.
Selain soal status ASN, Basril Basyar juga tercekal oleh aturan bahwa seorang pengurus di PWI hanya boleh dua kali menduduki jabatan sama. Baik secara berturut-turut maupun tidak.
Rekam jejak, Basril Basyar sudah pernah menjabat Ketua PWI Sumbar dua priode, sehingga sudah tertutup pintu baginya untuk duduk kembali sebagai Ketua PWI Sumbar.
Bak Bisul
Sanksi dan atau skorsing yang dijatuhkan Dewan Kehormatan PWI terhadap Zugito itu mendapat tanggapan dari Wartawan Senior Sulsel, M. Dahlan Abubakar.
“Bagi saya, sanksi ini sebenarnya bagaikan bisul yang tinggal menunggu saatnya pecah. Dewan Kehormatan PWI Pusat melalui surat keputusannya 5 Februari 2021 Nomor 25/SK-II/DK-PWI.2021 telah memberikan peringatan keras kepada Pengurus PWI Pusat, yakni Atal S.Depari (Ketua PWI Pusat) Mirza Zulhadi (Sekjen), dan Zulkifli Gani Ottoh (Ketua Bidang Organisasi) karena mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 164-PLP/PP-PWI /2020 tertanggal 11 Agustus 2020”, ujar M.Dahlan Abubakar, pemegang Kartu PWI Seumur Hidup.
Ditegaskannya, pengurus harian PWI Pusat telah mendapat “hukuman” melanggar aturan PD/PRT PWI. Pelanggaran ini jika diibaratkan negara, sudah melanggar UUD dan sanksi sudah jelas. Dimakzulkan. Lengkapnya tulisan M. Dahlan Abubakar, Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi Majalah CORONG RAKYAT, Surat Kabar Umum (SKU) bulanan Indonesia Pos Makassar; klik https://www.semangatnews.com/menyikapi-sk-dk-pwi-pusatbisul-itu-akhirnya-pecah-oleh-m-dahlan-abubakar/.
Final dan Mengikat
UPA Labuhari SH MH, menegaskan, sanksi yang diterbitkan Dewan Kehormatan PWI Pusat itu adalah bersifat final dan mengikat. Semua kita wajib mematuhinya, kata praktisi hukum yang juga Wartawan, ketika diminta tanggapan sekaitan sanksi tersebut
Sebagai seorang praktisi hukum dan wartawan di Ibukota Jakarta , saya sempat kaget, kata UPA. Tapi kagum membaca putusan Pengurus Dewan Kehormatan PWI Pusat tertanggal 3 Oktober.
DK Pusat berani dan tegas, sebut UPA lagi dengan menskorsing anggotanya yang diketahui melanggar PDPRT, Kode Etik dan Kode Perilaku PWI.
Zulkifli Gani Otto SH , Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat. Ia diskorsing/diberhentikan satu tahun sebagai anggota PWI karena yang bersangkutan dianggap melanggar aturan organisasi yang tertuang dalam pasal 5 ayat 1 dan 2 Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga PWI dan pasal 20 ayat 2 dan 4 Kode Perilaku Wartawan.
Sebelum dihukum skorsing yang bersangkutan sudah dua kali dipanggil untuk membela diri tapi tidak digunakan sepenuh hati.
Menurut UPA Labuhari, baru kali ini ada putusan berani yang dijatuhkan oleh Dewan Kehormatan PWI Pusat terhadap seorang anggotanya. Biasanya putusan hanya sebatas teguran keras lalu pelaksanaannya tidak diindahkan oleh pengurus PWI Pusat sehingga terasa ada yang tidak benar dalam menegakkan aturan PDPRT PWI.
Menjadi pertanyaan atas skorsing ini, sudah tepatkah putusan yang dijatuhkan itu kepada Zulkifli Gani Otto SH, anggota PWI yang dikenal sebagai orang ketiga di kepengurusan harian PWI Pusat ?. Sebagai seorang anggota yang patuh pada aturan PDPRT, walaupun saya praktisi hukum di Jakarta, rasanya tidak patut untuk mengomentari putusan ini lebih dalam lagi, tutup UPA.
Untuk memenuhi keseimbangan berita, Redaksi telah meng WA Zulkifli Gani Ottoh sejak Sabtu kemarin. Namun hingga berita ini dinaikan tidak ada jawaban dan tanggapannya. **
