Kasus Penggelapan Dana Masjid Raya Sumbar:Tak Mungkin Hanya Bendaharawan Saja

by -

Perlu Diusut Tuntas Siapa Saja yang Bertanggungjawab

Semangatnews,Padang- Rumah Bagonjong kantor Gubernur Sumbar kini jadi sorotan publik. Pasalnya salah seorang oknum ASN initial RNT diduga menggelapkan dana Masjid Raya mencapai Rp. 1,5 miliar.

Oknum berinitial RNT itu adalah pegawai di Biro Bina Sosial, sekarang Biro Bina Mental dan Kesra.
Ia menjabat bendahara di Biro tersebut sekaligus mengelola dana sumbangan untuk Masjid Raya. Dana sumbangan masjid inilah dilahapnya hingga mencapai Rp. 1,5 miliar. Kasusnya telah dilaporkan ke Polisi.
Gubernur Irwan Prayitno menanggapi kasus ini. Ia sangat prihatin dan kecolongan .”Kita kecolongan dan minta pihak berwajib mengusut tuntas kasus yang sangat memalukan kita semua”, ujar IP.
Ketika ditanya apa sanksi terhadap oknum RNT?.Biar diproses hukum dulu, jawab Irwan.
RNT diduga menggelapkan uang lebih dari Rp 1,5 miliar dan Rp 862 juta lebih merupakan infak masjid.

RNT tidak hanya memegang infak masjid tetapi juga mengelola dana APBD yang diperuntukan bagi keperluan masjid Raya kebanggaan Sumbar itu.

Inspektorat Sumbar telah memeriksa RNT dan Ia mengakui perbuatannya. Dana sebanyak itu dipergunakan untuk berfoya foya dan sudah habis.

Tak Mungkin Sendiri

Namun pengamat pemerintahan mempertanyakan, apakah benar RNT sendiri yang terlibat, apalagi ada dana APBD, sebutnya menanggapi kasus ini,Kamis 20/02.
Dikatakan, pencairan dana apbd dari bendahara tentu ada persetujuan atasan terlebih dahulu. Kemudian jelas poin poin apa yang harus dibayarkan. Atau jelas peruntukannya.
Tanpa hal tersebut mana mungkin uang bisa dicairkan? , tanyanya yang enggan dituliskan namanya dan Ia lama berdinas di Inspektorat Sumbar.

Prosedur pencairan itu sudah jelas dan baku. Mulai dari tanggal berapa pencairan uangnya, paraf dan tandatangan siapa. Pasti bisa ditelusuri, tidak mungkin hanya bendahara sendiri yang menikmati dan menghabiskan dana tersebut?
Siapa2 yang menyetujui pengeluaran atau pencairan dana berarti ikut bertanggungjawab atas uang tersebut. Jadi tidak bisa hanya dibebankan kepada bendahara sendiri,sebutnya

Ia berharap usut tuntas kasus tersebut sedetail mungkin. Mulai dari penganggarannya harus diperiksa tuntas! Untuk apa pengajuan anggaran setiap tahunnya, lalu apakah sudah disalurkan sesuai peruntukkannya? Siapa yg memberikan perintah pencairan?
Ya, semua bertanggungjawab, sebutnya lagi
Kemungkinan dana zakat yang dipotong dari gaji pns/asn pemprov Sumbar sebanyak 12.000 orang sejak tahun 2014 itu perlu juga diusut, tukasnya.(zln).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.