Jakarta, Semangatnews.com – Penetapan tiga jenderal polisi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto menjadi perhatian publik. Polri menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut merupakan bentuk keseriusan institusi dalam menindak setiap dugaan pelanggaran hukum, termasuk yang melibatkan pejabat tinggi kepolisian.
Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir mengatakan, langkah penegakan hukum tersebut sejalan dengan arahan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengenai pentingnya membersihkan institusi dari berbagai bentuk pelanggaran internal. Menurutnya, pembenahan harus dimulai dari dalam agar kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian dapat terus diperkuat.
Johnny menjelaskan bahwa integritas anggota menjadi salah satu fondasi utama dalam menjalankan tugas kepolisian. Ia menilai kepercayaan masyarakat tidak cukup dibangun melalui program dan kebijakan, tetapi harus dibuktikan melalui tindakan nyata, termasuk keberanian mengungkap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota sendiri.
Kasus yang tengah ditangani Bareskrim Polri tersebut menyeret tiga nama perwira tinggi, yakni mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi Santoso. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan keterlibatan dalam penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengungkapkan bahwa dugaan aktivitas penyadapan terjadi sejak 2025 hingga Oktober 2026. Penyidik menduga tindakan tersebut dilakukan tanpa dilengkapi prosedur dan dasar penegakan hukum sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan yang berlaku.
Salah satu hal yang menjadi perhatian penyidik adalah dugaan penyalahgunaan sistem LIMS atau Lawful Interception Management System. Sistem tersebut diduga digunakan untuk memasukkan sejumlah nomor telepon tanpa proses verifikasi dan tanpa disertai permohonan penyadapan yang berkaitan dengan penyelidikan maupun penyidikan tindak pidana.
Penyidik juga mengungkapkan bahwa dugaan penyadapan tidak hanya menyasar Presiden Prabowo. Sejumlah pejabat negara, tokoh politik, insan media, organisasi masyarakat, LSM, hingga kalangan pengusaha disebut masuk dalam daftar pihak yang diduga menjadi sasaran aktivitas tersebut. Polisi masih mendalami keseluruhan rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang terlibat.
Untuk mengungkap perkara tersebut, Bareskrim telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi dan tiga saksi ahli. Selain itu, penyidik menyita 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, serta empat flashdisk yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyadapan dan pengelolaan data elektronik.
Ketiga tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Salah satu ketentuan yang digunakan adalah Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. Penyidik juga menerapkan pasal terkait akses ilegal terhadap sistem elektronik dan dugaan penghilangan atau perubahan informasi elektronik.
Di sisi lain, Irwasum Polri Komjen Asep Edi Suheri memastikan bahwa pengawasan terhadap proses pemeriksaan dilakukan untuk menjaga profesionalitas dan proporsionalitas penyidikan. Ia juga menegaskan bahwa dugaan tindakan tersebut merupakan perbuatan oknum, bukan kebijakan institusi. Pelayanan kepolisian kepada masyarakat dipastikan tetap berjalan normal.
Perkara ini sekaligus menjadi momentum penting bagi Polri untuk membuktikan keseriusannya dalam menjalankan reformasi internal. Masyarakat kini menantikan perkembangan penyidikan, keterbukaan informasi mengenai peran masing-masing tersangka, serta konsistensi aparat dalam menyelesaikan perkara berdasarkan hukum. Penanganan yang transparan dan tidak diskriminatif diharapkan dapat menjadi bukti bahwa prinsip bersih ke dalam benar-benar diterapkan di tubuh kepolisian.(*)

