Kecelakaan Dikarenakan Jalan Rusak, Siapakah Yang Bertanggung Jawab?
SEMANGATNEWS. COM – Salah satu penyebab terjadinya kecelakaan di Limapuluh adalah kondisi jalan yang rusak. Salah satunya ruas jalan lintas Payakumbuh – Lintau menjadi salah satu titik perhatian utama. Ironisnya, banyak yang belum tahu bahwa pemerintah dapat dituntut jika kecelakaan terjadi akibat kelalaian dalam pemeliharaan jalan.
Zulefrimen, seorang praktisi hukum terkemuka, menjelaskan bahwa Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) secara tegas mengatur kewajiban penyelenggara jalan untuk segera memperbaiki kerusakan yang berpotensi menyebabkan kecelakaan.
“Jika perbaikan belum memungkinkan, rambu peringatan harus dipasang sebagai langkah preventif,” ujarnya.
Menurut Zulefrimen, pemerintah dapat digugat secara perdata melalui mekanisme perbuatan melawan hukum (PMH). Lebih jauh lagi, pertanggungjawaban pidana juga dapat dikenakan jika kelalaian dalam pemeliharaan jalan terbukti.
“Pasal 273 UU LLAJ mengatur sanksi pidana bagi penyelenggara jalan yang abai terhadap perbaikan jalan rusak hingga menyebabkan kecelakaan. Sanksi yang diberikan bervariasi, mulai dari pidana penjara hingga denda, tergantung pada tingkat keparahan akibat yang ditimbulkan, mulai dari luka ringan hingga meninggal dunia,” Lanjut Zulefrimen.
Selain itu, Korban kecelakaan akibat jalan rusak memiliki hak untuk menuntut ganti rugi kepada pemerintah atas kerugian yang diderita. Gugatan diajukan ke pengadilan negeri, dengan pihak tergugat disesuaikan dengan status jalan, apakah itu jalan nasional (pemerintah pusat), jalan provinsi (pemerintah provinsi), atau jalan kabupaten/kota (pemerintah kabupaten/kota).
“Gugatan dapat diajukan melalui mekanisme perbuatan melawan hukum oleh pemerintah (onrechtmatige overheidsdaad). Ini adalah jalur hukum yang sah untuk meminta pertanggungjawaban pemerintah atas kelalaian dalam menjaga infrastruktur jalan, ” Sambungnya.
Pemerintah memiliki tanggung jawab penuh untuk memastikan kondisi jalan layak dan aman bagi pengguna. Kelalaian yang menyebabkan kecelakaan bukan hanya tragedi, tetapi juga pelanggaran hukum yang harus ditindaklanjuti. (ARYA)
