Jakarta, Semangatnews.com – Pengajuan amicus curiae oleh 12 tokoh antikorupsi tak membuat Kejaksaan Agung gentar. Kejagung menyatakan akan menghadapi pendapat itu dengan mengacu pada instrumen hukum yang ada.
Sutikno dari Jampidsus menekankan bahwa praperadilan sudah jelas diatur dalam KUHAP, dan bahwa materinya tidak menyentuh pokok perkara—artinya ruang koreksi terbatas.
Menurutnya, para pengaju amicus curiae sudah memahami batas ruang lingkup praperadilan, sehingga penyampaian pendapat mereka tak dianggap sebagai intervensi.
Kejagung juga menyatakan bahwa penetapan tersangka Nadiem dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti sah yang ditemukan dalam penyidikan.
Namun, para tokoh pengaju menyangsikan kekuatan bukti tersebut, terutama karena keterbatasan penjelasan publik tentang dasar tuduhan terhadap Nadiem.
Mereka menilai bahwa dua alat bukti yang dipakai oleh penyidik belum memadai untuk menduga keterlibatan Nadiem secara objektif.
Dalam amicus curiae, mereka meminta agar hakim tidak semata menerima dakwaan penyidik, tetapi menguji secara mandiri apakah tuduhan itu wajar dan konsisten.
Langkah ini juga diarahkan sebagai dorongan agar institusi peradilan lebih terbuka terhadap pendapat masyarakat dalam perkara yang punya implikasi publik besar.
Sidang praperadilan Nadiem sekarang jadi titik kawat: apakah perubahan praksis peradilan kecil—semacam pemberian ruang amicus curiae—akan menjadi bagian dari sistem hukum masa depan?(*)
