Kejaksaan Negeri Payakumbuh Jalani Sidang Pra Peradilan Kasus Korupsi Pengadaan Seragam Sekolah

by -

SEMANGATNEWS. COM – Kasus dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah murid Sekolah Dasar dan SLTP se – Kabupaten Limapuluh Kota telah ditetapkannya tiga orang tersangka oleh Kejaksaan Negeri PayakumbuhKejaksaan Negeri Payakumbuh. Namun penetapan ketiga tersangka tersebut diduga sewenang – wenang sehingga Kejaksaan Negeri Payakumbuh harus menjalani sidang Pra Peradilan oleh dua orang tersangka.

 

Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Pati diajukan oleh tersangka MR dan YP melalui Kuasa Hukumnya M. Nur Idris, SH.MH dan Rekan dari Kantor Advokat/Pengacara MNI & Associates Bukittinggi, Prapid tersebut juga sudah didaftarkan dengan Register Perkara Prapid No. 2/Pid.Pra/2024/PN. Tjp tertanggal 18 September 2024.

 

Hal tersebut diungkapkan M. Nur Idris, SH.MH usai digelarnya Sidang Perdana di Ruang Sidang Garuda PN Tanjung Pati, Jumat pagi 27 September 2024. Agenda sidang perdana tersebut yakni Pemeriksaan administrasi dan Pembacaan Permohonan Prapid.

 

” Permohonan Praperadilan kita ajukan terhadap termohon karena Penetapan tersangka yang sewenang-wenang oleh Kejaksaan” ucap Idris.

 

Lebih jauh mantan anggota DPRD Kota Bukittinggi itu mengatakan bahwa penetapan tersangka juga belum memenuhi bukti permulaan yang cukup.

 

” Penetapan tersangka juga belum memenuhi bukti permulaan yang cukup.” Ucapnya Idris dan Rekan.

 

Usai membuka Sidang Praperadilan, hakim tunggal Neli Gusti Ade, SH dan Panitera Pengganti, Aulia Alfacrisy, SH, mempersilahkan kuasa Hukum kedua tersangka untuk membacakan permohonan Praperadilan.

 

M. Nur Idris, SH.MH kuasa hukum kedua tersangka, secara bergantian membacakan permohonan Praperadilan bersama sejumlah rekannya.

 

Selain dihadiri oleh M. Nur Idris, SH.MH yang mewakili kedua tersangka, sidang Perdana tersebut juga dihadiri langsung Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Abu Abdurrahman didampingi Jaksa, Mirzanola.

 

Sebelumnya diberitakan, Penyidik Tindak Pidana Khusus (PIDSUS) Kejaksaan Negeri Payakumbuh langsung melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka dalam kasus dugaan Korupsi Pengadaan Seragam Sekolah untuk siswa SD dan SLTP Se-Kabupaten Limapuluh Kota tahun anggaran 2023 di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Limapuluh Kota.

Penetapan ketiga tersangka berinisial MR (Laki-laki), YA (Laki-laki) serta YP seorang perempuan merupakan Rekanan dari CV. Mustika dan CV. Satu Pilar itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Slamet Haryanto melalui Kasi Pidsus, Abu Abdurahman, Kasi Intelijen, Gugi Dolansyah dan Staf Intelijen, Doni Busjal, Rabu malam 7 Agustus 2024 sekitar pukul 21.30 Wib.

 

” Iya, kami melakukan penetapan terhadap tersangka dugaan Korupsi Pengadaan perlengkapan sekolah terhadap siswa SD dan SLTP Se-Kabupaten Limapuluh Kota di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Limapuluh Kota tahun anggaran 2023,” ucapnya saat Press Release.

 

Lebih jauh Gugi menyebutkan bahwa ketiganya ditahan berdasarkan Surat Penahanan Nomor Print : 1215.3.12 tahun 2024, mereka akan ditahan di Lapas Kelas II B Payakumbuh selama 20 hari kedepannya.

 

” Ketiganya ditahan berdasarkan Surat Penahanan Nomor Print : 1215.3.12 tahun 2024, mereka akan ditahan di Lapas Kelas II B Payakumbuh selama 20 hari kedepan,” Tambahnya.

 

Dari hasil pemeriksaan atau Audit yang dilakukan, ditemukan dugaan kerugian Negara mencapai 1.144.161.195.

 

” Dari Audit yang dilakukan, ditemukan dugaan kerugian Negara mencapai 1.144.161.195,” tambahnya.

 

lebih jauh Kasi Pidsus, Abu Abdurahman menambahkan bahwa pengembalian Kerugian Negara yang sebelumnya pernah dilakukan oleh pihak Rekanan tidak menghapuskan Pidana.

 

” Sudah dijelaskan juga di Undang-undang bahwa pengembalian tidak menghapuskan Pidana.” Ucapnya. (ARYA)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.