Jakarta, Semangatnews.com – Kematian Bharatu Laurentius Valdo Fernandez Lawai dalam insiden penembakan di Markas Ditpoludara Korpolairud Baharkam Polri, Pondok Cabe, Tangerang Selatan, menyisakan sejumlah pertanyaan yang ingin dijawab keluarga korban. Selain mendesak pengungkapan motif kejadian, keluarga meminta penyidik menelusuri akses terhadap senjata api yang diduga digunakan dalam insiden tersebut.
Dalam perkembangan terbaru pada Selasa, 20 Oktober 2026, Polda Metro Jaya telah menetapkan Bharada Andika Rahmadani sebagai tersangka. Anggota Polri tersebut diduga terlibat dalam penembakan yang mengakibatkan Bharatu Valdo meninggal dunia pada Jumat, 16 Oktober 2026.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyampaikan bahwa tersangka telah ditahan. Kepolisian juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara dan menyita sejumlah barang bukti untuk mendukung proses penyidikan.
Peristiwa tersebut dilaporkan berlangsung di ruang pemadam kebakaran di lingkungan Markas Ditpoludara. Berdasarkan keterangan awal yang disampaikan kuasa hukum keluarga, Bharatu Valdo dan Bharada Andika sama-sama bertugas di bagian Pamperslog Ditpoludara.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian keluarga adalah bagaimana senjata api yang diduga digunakan tersangka dapat diperoleh. Kuasa hukum keluarga, Petrus Bala Pattyona, meminta penyidik menjelaskan prosedur pengambilan dan penyimpanan senjata, termasuk pihak yang memiliki kewenangan mengaksesnya.
Menurut keluarga, penelusuran tersebut diperlukan untuk memperoleh gambaran lengkap mengenai kejadian. Pemeriksaan tidak hanya diharapkan menjelaskan tindakan yang diduga dilakukan tersangka, tetapi juga memastikan apakah terdapat persoalan dalam penerapan prosedur pengamanan senjata di markas tersebut.
Keluarga korban juga menyoroti kondisi Bharatu Valdo setelah ditemukan meninggal dunia. Berdasarkan keterangan yang disampaikan kuasa hukum, terdapat dugaan luka akibat senjata api dan senjata tajam. Rincian mengenai jenis, jumlah, serta penyebab luka harus merujuk pada hasil pemeriksaan medis dan bukti forensik yang dapat dipertanggungjawabkan.
Di sisi lain, dugaan motif penembakan disebut berkaitan dengan persoalan pribadi. Berdasarkan penjelasan yang diterima kuasa hukum dari penyidik, tersangka diduga melampiaskan kemarahan karena merasa mengalami perundungan oleh rekan-rekan satu angkatan korban. Keterangan tersebut masih perlu diuji melalui pemeriksaan lebih lanjut dan tidak dengan sendirinya membuktikan penyebab pasti kejadian.
Pemeriksaan rekaman CCTV dan keterangan saksi diharapkan dapat membantu penyidik menyusun kronologi secara utuh. Bukti-bukti tersebut juga penting untuk mengklarifikasi bagaimana peristiwa bermula, bagaimana senjata digunakan, serta apa yang terjadi sebelum dan sesudah korban ditemukan meninggal dunia.
Kasus ini sekaligus memunculkan perhatian terhadap pengawasan internal di tubuh kepolisian, terutama terkait akses senjata api dan hubungan ant personel. Evaluasi terhadap prosedur keamanan serta mekanisme pencegahan perundungan dapat menjadi bagian penting dalam upaya mencegah kejadian serupa terulang di kemudian hari.
Polda Metro Jaya menyatakan penyidikan terus dilakukan untuk mengungkap fakta-fakta perkara. Keluarga Bharatu Valdo berharap seluruh pertanyaan yang masih tersisa dijawab secara transparan, sementara proses hukum terhadap Bharada Andika berjalan berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku. Pengungkapan kasus secara menyeluruh diharapkan memberikan kepastian hukum sekaligus keadilan bagi korban dan keluarganya.(*)

