SEMANGATNEWS.COM, DHARMASRAYA – Salah satu hal wajib yang mesti ditunaikan umat Islam saat mengakhiri puasa Ramadhan adalah pembayaran Zakat Fitrah.
Sesuai ketentuan besaran nilai zakat fitrah yang mesti ditunaikan adalah merujuk kepada jenis makanan pokok yang kita konsumsi.
Agar adanya satu pemahaman, Kementerian Agama Kabupaten Dharmasraya beserta bagian Kesra Setkab, Kumperdag, Baznas, MUI dan Kepala KUA lakukan Rapat Koordinasi di Kantor Kemenag setempat, Selasa (4/4).
Berdasarkan keputusan rapat, maka Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Dharmasraya menerbitkan SK. Nomor B.578/Kk.03.15-e/BA.03.2/04/2023, perihal Standar Zakat Fitrah Kabupaten Dharmasraya tahun 1444 H/ 2023.
Besaran zakat fitrah bila di konversikan ke rupiah maka terdapat empat kategori, antara lain makanan dengan harga beras Rp. 17.000 ribu per kilogram, zakat fitrah nya Rp.42.500. per orang. Sementara nilai harga beras Rp. 15.000, 13.000 dan Rp. 11.000 per kilogram, zakat fitrah nya adalah Rp.37.500, 32.500 dan Rp.27.500.
Sementara kewajiban terhadap masyarakat yang akan membayar fidyah minimal Rp.20.000 per hari.(rsy)
