SEMANGATNEWS.COM – Kemendikbud Ristek berencana memperpanjang bantuan paket data kuota internet untuk pelajar dan mahasiswa di tengah pandemi Covid-19 yang masih belum usai.
Bantuan tersebut diberikan selama tiga bulan mulai dari September, Oktober hingga November 2021.
Bantuan tersebut diberikan guna menunjang kegiatan belajar online dan diperuntukkan untuk siswa, mahasiswa, guru dan dosen.
Total anggaran sebanyak Rp2,3 triliun disiapkan untuk 26,8 juta siswa, mahasiswa, guru dan dosen se-Indonesia.
“Bantuan ini mnerupakan kuota umum, kami berikan keleluasaan untuk bisa mengakses semua website dan aplikasi, selama tidak diblokir Kemenkominfo,” kata Mendikbud, Nadiem Anwar Makariem.
Jadwal penyaluran kuota paket data internet Kemendikbud:
1. 11-15 September 2021
2. 11-15 Oktober 2021
3. 11-15 November 2021
Kuota ini berlaku selama 30 hari sejak diterima
Syarat dan besaran kuota paket data internet belajar online 2021:
1. Peserta didik PAUD sebesar 7 GB per bulan
2. Pelajar SD, SMP, SMA sebanyak 10 GB per bulan
3. Guru PAUD, SD, SMP dan SMA 12 GB per bulan
4. Mahasiswa dan Dosen sebesar 15 GB per bulan
Syarat penerima bantuan kuota paket data internet Kemendikbud:
1. Peserta Didik dari tingkat PAUD hingga SMA:
– Terdaftar di aplikasi Dapodik
– Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik, orang tua, anggota keluarga atau wali
2. Pengajar tingkat PAUD hingga SMA
– Terdaftar di aplikasi dapodik dan berstatus aktif
– Memiliki nomor ponsel aktif
3. Mahasiswa
– Terdaftar di aplikasi PDDikti, berstatus aktif dalam kuliah atau sedang menuntaskan gelar ganda (double degree)
– Memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan
– Memiliki nomor ponsel aktif
4. Dosen
– Terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif
– Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP)
– Memiliki nomor ponsel aktif
Cara pendataan pemberian bantuan kuota Kemendikbud Ristek
1. Memutakhirkan data siswa, mahasiswa, guru, dan dosen, termasuk nomor handphone, pada sistem data pokok pendidikan dan pangkalan data pendidikan tinggi.
2.Mengunggah SPTJM pada http://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id (untuk PAUD, jenjang pendidikan dasar dan menengah) atau http://kuotadikti.kemdikbud.go.id (untuk jenjang pendidikan tinggi) selambatnya tanggal 31 Agustus 2021. (*)
