Kendaraan Pribadi Gunakan Rotator, Polres 50 Kota Akan Lakukan Penindakan Tegas

by -

Kendaraan Pribadi Gunakan Rotator, Polres 50 Kota Akan Lakukan Penindakan Tegas

 

SEMANGATNEWS. COM– Sanksi pidana menunggu jika masih ada kendaraan pribadi menggunakan lampu isyarat rotator dan penggunaan serine yang tidak sesuai dengan fungsinya. Hal tersebut disampaikan Kasat Lantas Polres 50 Kota Iptu Zarwiko Irsal, Rabu 24 September 2025.

 

” Ketentuan penggunaan sirine dan rotator pada kendaraan dinas prioritas berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Penggunaan sirine harus sangat terbatas dan hanya pada kondisi yang benar-benar mendesak serta membutuhkan prioritas. Bagi pelanggar dapat dikenakan sanksi hukuman kurungan 1 bulan penjara dan denda maksimal Rp 2.500.000,” Ungkapnya.

 

Polisi menegaskan bahwa sirine tidak boleh digunakan secara sembarangan dan upaya penegakan aturan ini dilakukan sebagai respons terhadap keluhan masyarakat yang terganggu.

 

Untuk tindakan awal, Satuan Lalu Lintas Polres 50 Kota akan melakukan penyuratan dan koordinasi dan menyurati dinas terkait tentang pengguna kendaraan yang biasa menggunakan sirine dan rotator, serta menunggu arahan lebih lanjut dari Kepala Korps Lalu Lintas. Sosialisasi juga akan dilakukan kepada komunitas kendaraan terkait aturan ini.

 

“Jenis Kendaraan Prioritas yang menggunakan Lampu isyarat ada beberapa. Diantaranya lampu warna biru digunakan khusus untuk kendaraan kepolisian, Berwarna merah digunakan khusus untuk ambulan dan pemadam kebakaran, sedangkan warna kuning untuk dinas perhubungan dan tol, ” Lanjutnya.

 

Tindakan polisi ini merupakan bentuk tanggapan positif atas gangguan yang dialami masyarakat terkait penggunaan sirine yang tidak semestinya. Jika nanti ada yang kedapatan menggunakan lampu rotator dan sirine, pihak kepolisian akan membuka lampu dan sirine tersebut. (ARYA)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.