SEMANGATNEWS – Hukum tidak lagi menjadi panglima. Dua kepentingan, yakni ekonomi dan politik, mengungkung hukum itu sendiri.
Meskipun pernyataan diatas sudah diungkapkan 6 tahun lalu, namun masih relevan untuk diapungkan kembali dengan munculnya beberapa kasus yang terkesan telah menodai rasa keadilan di negeri ini.
Adalah Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia Jimly Asshiddiqie, yang mengungkapkan kondisi hukum In donesia yang tidak lagi dijadikan panglima, tatkala meresmikan Jimly School Law and Government di Hotel Millenium, Jakarta.
Kepentingan ekonomi dan politik telah membuat hukum itu semakin karut marut. Gawatnya ketika politik berkolaborasi dengan ekonomi yang akan menyandera hukum itu sendiri sehingga hukum tak lagi jadi panglima. Padahal, negara perlu hukum ditegakkan,” katanya
Salah satu kasus yang amat menonjol dan sangat relevan dengan pernyataan Guru Besar HTN UI dewasa ini adalah kasus penistaan Agama dengan tersangka Basuki Cahaya Purnama
Bermula dari kunjungan kerja Basuki Cahaya Purnama(BCP) ke pulau Seribu yang bertatap muka dengan masyarakat setempat telah membuat lidahnya keseleo sehingga keluar dari mulutnya kata kata yang menyinggung perasaan ummat islam. Intinya menyetir surat almaida 51 adalah bohong. Pidato BCP di pulau seribu tersebut dengan cepat beredar luas di media online, cetak dan televisi.
Aktivis dan sejumlah ormas islam melaporkan BCP kepada aparat kepolisian, namun respon aparat terkesan lamban menyikapinya sehingga menimbulkan aksi damai ummat islam agar kasus tersebut segera diproses.
Entah karena tekanan atau tidak, barulah polisi memulai pemanggilan sejumlah saksi dan saksi ahli, Akhirnya polisi menyatakan BCP tersangka.
Dari status tersangka naik menjadi terdakwa untuk diserahkan kepada kejaksaan. Jaksa dengan timnya telah melimpahkan kasus itu ke pengadilan negeri Jakarta Utara sesuai dengan domisili BCP. Sidangpun digelar hingga memakan waktu berbulan bulan
Kasus BCP sudah sampai pada pembacaan tuntutan Jaksa yang digelar sehari usai pilkada DKI tanggal 19 April 2017. Dalam pilkada ini pasangan BCP- Jarot kalah dari pasangan Anies-Sandi .
Yang menjadi polemik oleh pemerhati kasus BCP adalah ringannya tuntutan jaksa bila di bandingkan dengan ancaman pasal yang dikenakan yaitu 5 tahun penjara.
Dalam kasus ini terlihat hukum telah diintervensi oleh kepentingan politik dan ekonomi.
Karut-marutnya kondisi hukum menurut Jimly, harus diperhatikan secara baik-baik oleh para politisi. “Banyak politisi yang hanya pakai hukum sebagai alat kekuasaan. Begitu juga pebisnis hanya menggunakan hukum sebagai alat kepentingannya.
Lain lagi profesi kuasa hukum. Para kuasa hukum (pembela) secara membabi-buta membela kliennya yang bisa jadi merupakan penjahat. Jaksa meskipun tugas pokoknya terus-menerus mencari kesalahan seseorang. Namun dalam prakteknya terkadang berupaya pula untuk mencari pasal yang meringankan terdakwa. Misalnya dalam menuntut BCP,Jaksa menilai status dan perbuatannya telah berjasa untuk DKI. Sementara hakim harus ada di tengah-tengah.
Dalam kasus penistaan Agama ini kita berharap hakim tidak terpengaruh tekanan politik dan ekonomi sehingga putusannya benar-benar sesuai dengan prinsip hukum dan keadilan.
Hukum tidak sekadar taat peraturan, tapi yang terpenting substansi atas rasa keadilan itu sendiri dirasakan oleh masyarakat hukum.
Harapan kita, kepercayaan publik akan hukum harus dikembalikan. Mulai dari presiden sampai pejabat paling rendah harus memahami hukum sebagai panglima.( kmps)
