Ketua IKA FIB Unand Hidayat; Geram dan Prihatin Adanya Pelecehan Seksual
SEMANGATNEWS.COM- Oknum dosen berinisial KC yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya mendapat reaksi keras IKA FIB Unand . Meskipun kasus ini telah ditangani Satgas PPKS UA, namun Alumni FIB UA sangat prihatin dan geram adanya peristiwa yang memalukan tersebut.
Seperti diberitakan Semangatnews. com, Jumat 22/12/22, KC sepertinya memaksa untuk mencium korban berkali-kali. Aksi tersebut diperkirakan terjadi satu bulan yang lalu.(baca https://www.semangatnews.com/unand-tercemar-dosen-kc-dinonaktifkan-terkait-pelecehan-seksual-pada-mahasiswinya/).
Rektor Unand Prof Yuliandri melalui Humasnya Dr. Ernita mengakui peristiwa tersebut. Kasusnya telah ditangani pihak Unand dengan menonaktifkan dosen nakal tersebut.
Entah kemana malu disurukan, Unand yang merupakan universitas tertua di luar pulau Jawa menjadi heboh,lantaran beredarnya video yang diunggah Instagram @InfoUnand.
Hari ini, Sabtu 23/12/22 muncul sikap dan pernyataan IKA FIB yang diketuai H.Hidayat,SS,MH. Ada 8 poin sikap IKA FIB terhadap kasus tersebut.
Alumni siap lahir batin memberikan pendampingan dan bantuan hukum dan moril kepada adik adik mahasiswa yang diduga telah mengalami dugaan kekerasan maupun pelecehan seksual yang mengadu ke alumni.
Berikut kami turunkan utuh pernyataan dan sikap IKA FIB terhadap dugaan kekerasan/pelecehan seksual yang dialami mahasiswi Fakultas Ilmu Budaya Univ. Andalas, sbb;
1. Aumni FIB UA sangat menyesalkan dan prihatin serta geram atas peristiwa dugaan pelecehan seksual yang dialami mahasiswa FIB yang diduga dilakukan oleh Oknum Dosen.
2. Alumni mendesak Satgas PPKS UA segera memutuskan perkara dugaan pelecehan seksual ini dalam waktu yang sesingkat singkatnya sesuai aturan dan ketentuan berlaku.
3. Minta pihak Fakultas Ilmu Budaya UA untuk mendorong penciptaan suasana dan kondisi yang aman dan nyaman kepada semua civitas akademika dari potensi ancaman tindakan kekerasan dan/atau pelecehan seksual terutama bagi mahasiswa dalam mengikuti proses perkuliahan terutama bimbingan akademis bagi mahasiswa yang akan meyelesaikan studinya.
4. Alumni siap lahir batin memberikan pendampingan dan bantuan hukum dan moril kepada adik adik mahasiswa yang diduga telah mengalami dugaan kekerasan maupun pelecehan seksual yang mengadu ke alumni.
5. Alumni FIB juga menghargai dan menghormati bilamana ada upaya upaya pembelaan hukum yang dilakukan oknum pelaku.
6. Sebagai informasi yang dihimpun IKA FIB, bahwa oknum pelaku bukanlah alumni FIB UA.
7. Menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan, penyidikan dan keputusan kepada Satgas PPKS Unand sesuai aturan dan ketentuan berlaku.
8. Alumni meminta pihak Fakultas dan Universitas untuk memberikan kepastian dan jaminan atas kelangsungan perkuliahan sampai penyelesaian studi bagi mahasiswa yang diduga mengalami kekerasan dan atau pelecehan seksual.
Padang,23 Desember 2022, H Hidayat, SS. MH/ Ketua. ***
