Ketua LKAAM Palupuh : Program Jamba Hindari Sengketa Sako Jo Pusako

by -

Semangatnews, Bukittinggi – Program Jaksa Masuk Balai Adat (Jamba) sesuatu yang baik dalam mengurangi kasus adat sako jo pusako naik kedalam pengadilan negeri. Berbekal penyuluhan hukum kepada masyarakat adat tentu akan dapat meningkatkan pengetahuan masyarakat dengan penegakan hukum positif dan adat.

Hal ini disampaikan Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) yang baru saja terpilih Syafril, SE Dt. Rajo Api disela-sela acara Acara HUT Hari Kejaksaan ke 59 di kantor Kejaksaan Negeri (kajari) Bukittinggi, Senin (22/7/2009).Dimana kali ini Kajari Bukittinggi mengundang ninik mamak, Kota Bukittinggi, Ketua LKAAM Palupuh, KAN Nagari Kapau, Gadut dan Koto Tangah dan tokoh masyarakat lainnya. Juga ikut hadir Walikota, Dandim 0304 Agam, Kapolres, Kepala pengadilan negeri dan pejabat lain serta pimpinan perbankan di Bukittinggi.Nyiak Api juga menambahkan, acara HUT Kejaksaan tahun ini juga melaunching program Jamba dan Jaksa masuk pasar (Jamsar) di Bukittinggi.

“Menurut Kajari tadi, Kejaksaan negeri akan melakukan penyuluhan hukum ke nagari-nagari, Kecamatan untuk pencegahan dan mengurangi sengketa sako jo pusako. Bagaimana diusahakan kasus-kasus yang ada di Nagari jangan sampai naik ke pengadilan. Cukup selesaikan di bawah atau di KAN / di LKAAM Kecamatan saja”,ungkapnya.

Syafril juga mengatakan, jadi Jamba dan Jamsar lebih di titik beratkan ke upaya pencegahan.Jadi ko lah jadi Program Kejaksaan negeri Bukittinggi dan telah ada fasilitas mobil kelilingnya. Karena Kajari kini urang Nagari Kapau dan kebetulan bergelar. Ferry Tas SH.M.Hum.M.Si Dt. Tumbijo suku melayu.

“Jadi beliau ingin kasus ringan di selesaikan di Nagari. Jaksa akan turun ke nagar-nagari memberi penyuluhan / penyadaran pencegahan sengketa sako jo pusako. Dan ini tentu akan menambah pengetahuan hukum masyarakat”, ungkap Syafril, SE Dt. Rajo Api.

Nyiak Api juga menegaskan program ini bagus kita akan coba nanti berkonsultasi dan bersinergi dengan kejaksaan ini, bagaimana persoalan-persoalan sajo jo pusako yang ada di kecamatan Palupuh dapat diselesaikan secara baik-baik di KAN dan LKAAM.

Namun tidak menutup kemungkinan jika ada kasus-kasus yang tidak bisa diselesaikan secara baik dan butuh proses hukum yang lebih kuat tentu kita tidak bisa menghindari proses pengadilan akan memutuskan kebenarannya, tegasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.