Semangatnews,Padang- Netizen tidak hanya di kota Padang telah mengomentari peristiwa pemakaian gedung lantai atas Masjid Agung Nurul Iman Padang untuk resepsi dan pesta pernikahan seseorang, minggu 28 Oktober 2018.
Pasalnya resepsi itu dengan mendatangkan orgen tunggal yang sudah pasti banyak hebohnya dan jauh dari nuansa islami.
Sejumlah netizen meminta Walikota Padang Mahyeldi Ansharullah memecat pengurus yang mengizinkan acara tersebut.
Sementara itu Ketua MUI Sumbar Dr.Gusrizal Gazahar yang dihubungi Semangatnews, tadi malam, sangat menyesalkan kejadian tersebut.
Ini sebuah kelalaian pengurus yang tidak sekektif memberikan izin keramaian yang disana juga ada kantor MUI Sumbar dan MUI Padang, tegas Buya.
Berikut inilah penjelasan Ketua MUI Sumbar.Terkait peristiwa pesta pernikahan di aula masjid Nurul Iman Padang, saya sudah menghubungi pihak-pihak yang bertanggungjawab dan pengelola.
Mereka mengatakan bahwa permohonan penggunaan gedung untuk pesta tanpa ada orgen, makanya dizinkan.
Ketika pengurus dilaporkan kejadian tersebut, pengurus langsung menghentikan kegiatan musik tersebut dan seketika itu berhenti dan pesta berjalan tanpa musik. Begitu informasi dari penanggungjawab dan pengelola.
Menyikapi peristiwa tersebut maka saya menyampaikan kepada pihak-pihak yang bertanggungjawab :
1. Agar ditelusuri dan diperbaiki kembali SOP penggunaan ruang serba guna masjid Nurul Iman.
Peristiwa ini sangat memalukan.
Faktanya, ruangan tersebut digunakan untuk kegiatan baralek yang menggunakan acara orgen. Perbuatan seperti itu merupakan kesalahan dan pelanggaran adab terhadap Masjid. Di tambah lagi dengan keberadaan kantor MUI Sumbar dan MUI Kota Padang di sana sehingga membuat MUI juga menjadi sasaran umat mempertanyakan persoalan tersebut.
2. Agar pengurus, tidak lagi mengizinkan kegiatan pesta pernikahan dikarenakan kondisi aula Masjid yang menyatu dengan masjid (lantau dua) kecuali kalau sekedar akad nikah.
Itu juga dikarenakan sulitnya pengawasan prosesi kegiatan pesta, termasuk adab berpakaian yg bisa saja tidak pantas atau tidak bersesuaian dengan ketentuan syari’at Islam.
3. Seharusnya pengurus masjid juga selektif dalam mengizinkan berbagai acara sehingga jangan sampai terjadi kegiatan yang tidak bersesuaian dengan syari’at Islam diadakan di aula masjid.
4. Perlu diingat oleh Pengurus Masjid Nurul Iman, walaupun MUI Sumbar tidak ada kewenangan langsung terkait pengelolaan masjid tapi perlu diketahui bahwa MUI Sumbar begitu pula MUI Kota Padang berkantor di sana. Kami meminta agar semua pihak menjaga marwah Majelis dan Marwah Ulama Sumatera Barat”.
5. Akibat kelalaian yang berdampak timbulnya perbuatan yang menggangu dan merendahkan kehormatan masjid, seharusnya pengelola serta penanggungjawab meminta maaf kepada umat karena mereka sangat terusik dengan peristiwa ini.

