Ketua PWI Jaya Dukung Sikap Dewan Kehormatan PWI Pusat; Tegurannya Mengandung Kebenaran

by -

Ketua PWI Jaya Dukung Sikap Dewan Kehormatan PWI Pusat; Tegurannya Mengandung Kebenaran

SEMANGATNEWS.COM- Ketua PWI Jaya Sayyid Iskandar mendukung sikap dan pandangan Dewan Kehormatan PWI Pusat dalam menegakan marwah organisasi PWI. Wartawan dan pengurus ditingkat manapun harus tunduk dan patuh pada PDPRT, Kode Etik Jurnalistik dan Kode Prilaku Wartawan yang merupakan satu kesatuan tak terpisahkan.

Sayyid Iskandar mengemukakan pendapatnya dalam menjawab pertanyaan beberapa wartawan, sehubungan sikap DKP PWI Pusat terhadap beberapa kasus yang terjadi di PWI daerah.

“Meski pun terkadang terasa keras, pandangan dan teguran terbuka yang akhir-akhir ini dikeluarkan Dewan Kehormatan PWI Pusat, mengandung kebenaran”, tegas Ketua PWI Jaya.

Untuk itu, mari kita terus berbenah diri. Menaati tata aturan organisasi PWI kita.
PWI Jaya ingin agar PD PRT harus menjadi pedoman. Tetapi selain itu azas kepatutan dan etika harus menjadi pertimbangan, khususnya untuk menjadikan PWI sebagi organisasi profesi yang bermartabat.

‘Wartawan kan berorganisasi untuk kemaslahatan anggota bukan demi kekuasaan, atau menjadi batu loncatan”, saat dihubungi Semangatnews.com, Selasa 2/08 yang statemennya juga beredar di grup Warga PWI.

Terjadinya beda pandangan antara Pengurus PWI Pusat dengan Dewan Kehormatan PWI Pusat sudah seharusnya kita kembali merujuk pada PDPRT ,Kode Etik Jurnalistik dan Kode Prilaku Wartawan, sebut Sayyid.

Diketahui dalam rapat internal pada Minggu malam (24 Juli 22) Dewan Kehormatan PWI Pusat memutuskan sejumlah hal. Diantaranya menyatakan tidak sah keputusan Konferprov PWI Sumbar tgl 23 Juli 2022, yang telah memilih Basril Basyar (BB) sebagai ketua PWI Sumbar periode 2022-2027. DK menilai Pak BB masih berstatus ASN. Anehnya, Pak BB sebelumnya adalah Ketua Dewan Kehormatan PWI Sumbar dan dua kali menjadi Ketua PWI di Sumbar.

Mengenai PWI Jambi, DK meminta segera dibatalkan persyaratan harus setor Rp 50 juta bagi calon ketua PWI Jambi, seperti sudah ditentukan Panitia Konferprov PWI Jambi.

Selain itu DK meminta PWI Pusat mengambil-alih pelaksanaan Konferprov PWI Jambi. Sebab, Ketua PWI Provinsi Jambi Ridwan Agus sebelummya sudah pernah terciduk melakukan pelanggaran PD/PRT. Misalnya. Beberapa tahun lalu ikut mendukung salah satu cagub Jambi.
Sekarang, DK menemukan ketidakabsahan sertifikat UKW Utama yang dimiliki Ridwan Agus.

“Bagaimana sikap ketua PWI Jaya?”
Sayyid Iskandar meminta yang bertanya mempelajari dulu detil PD/PRT dan Kode Perilaku Wartawan ( KPW) PWI.
Ini dimaksudkan agar bisa secara obyektif menilai mana dan siapa yang benar dam salah dalam perbedaan pandangan dua lembaga tertinggi PWI yang ramai disiarkan media. “Saya pun terpaksa membaca lagi PD/ PRT dan KPW PWI”, ujar Sayyid.

Dikatakan,bsoal persyaratan harus setor Rp 50 juta seperti dipatokkan Panitia Konferprov PWI Jambi. Itu jelas melanggar PD/PRT. Sebab, tidak ada satu pasal pun dalam PD/PRT PWI menyaratkan seperti itu.

Kedua, ketentuan bahwa wartawan, apalagi ketua PWI, tidak boleh ASN, sudah jelas diatur dalam pasal 16 ayat 2 (KPW).

Kok bisa Pak BB, senior kita dan sebelumnya ketua DK PWI Provinsi Sumbar masih berstatus ASN? Apakah DK PWI Pusat dan Ketua DK Provinsi Sumbar tidak tahu ihwal ini?

Saya merasa inilah tantangan kita semua. Baik pengurus PWI Provinsi dan Pusat. Juga pengurus DK Pusat dan DK Provinsi. Agar bisa sama-sama mawas diri dan introspeksi. Bisa jujur, obyektif dan terbuka dalam menjalankan aturan organisasi. Jika mau bersikap seperti itu, Saya yakin insiden pelanggaran aturan organisasi tidak akan terjadi.**

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.