KETUM PWI PUSAT DIPERMALUKAN DEWAN PERS
SEMANGATNEWS.COM-Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Atal Depari, melayangkan surat protes keras terhadap penetapan Asep Setiawan sebagai anggota Dewan Pers dari unsur tokoh masyarakat menggantikan Ketua Dewan Pers Azyumardi Azra yang wafat bulan September 2022. Menurut Atal, yang berhak diangkat adalah Prof Rajab Ritonga, tokoh masyarakat usulan PWI Pusat.
Surat protes yang salinannya diterima redaksi Selasa (17/1) pagi bertanggal 16 januari 2023.
Wakil Ketua Dewan Pers Agung Dharmajaya yang dikonfirmasi membenarkan surat protes PWI Pusat sudah diterima pihaknya.
Ditandatangani Ketua Umum, Atal Depari, dan Sekretaris Jenderal PWI Pusat Mirza Zulhadi merupakan reaksi atas keputusan Rapat Pleno Dewan Pers yang seakan mempermalukan PWI Pusat. Padahal,sudah tiga bulan terakhir Atal Depari lah yang menginisiasi dan memimpin upaya mengubah Peraturan Dewan Pers Nomor: 0l/Peraturan-DP/lX/20l6 Tentang Statuta Dewan Pers bersama sejumlah organisasi pers konstituen Dewan Pers.
Perubahan itu dimaksudkan agar dapat memasukkan nama baru unsur Tokoh Masyarakat untuk memimpin DP. Inisiatif itu sekaligus memasukkan Prof Rajab Ritonga sebagai anggota PAW ( penggantian antar waktu). Namun, faktanya yang dipilih untuk mengganti posisi Ketua adalah Dr Ninik Rahayu, anggota lama DP. Sedangkan, anggota PAW adalah Asep Setiawan.
Dalam suratnya, pengurus PWI Pusat menyebut, penetapan itu sangat tidak adil dan melanggar Statuta Dewan pers.
Atal menyebut, Pasal 7 Peraturan Dewan Pers Nomor: 0l/Peraturan-DP/lX/20l6 Tentang Statuta Dewan Pers menyatakan “Untuk menggantikan Anggota Dewan Pers yang berhenti, diambil dari nama calon anggota yang berasal dari unsur yang sama dari urutan berikutnya sesuai ketetapan Badan Pekerja pada periode tersebut. Apabila tidak ada lagi anggota pengganti sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1), penggantinya diambil dari unsur yang sama berdasarkan keputusan Rapat Pleno Dewan Pers”.
Merujuk pada substansi Statuta Dewan Pers tersebut, kata Atal, semestinya yang ditetapkan menjadi Anggota Dewan Pers adalah Rajab Ritonga. Karena Rajab Ritonga adalah calon anggota Dewan Pers yang berada pada urutan keempat dari unsur wakil masyarakat dalam proses pemilihan anggota Dewan Pers yang diselenggarakan Badan Pekerja Pemilihan Anggota (BPPA) Dewan Pers pada akhir tahun 2021 yang lalu.
“Pertanyaan kami, mengapa Rapat Pleno Dewan Pers justru menetapkan saudara Asep Setiawan yang berada pada urutan di bawah saudara Rajab Ritonga. Apa yang mendasari penetapan ini? Pada sisi mana saudara Rajab Ritonga dianggap tidak layak menjadi anggota Dewan Pers dari unsur wakil masyarakat? Mengapa hal ini tidak dibicarakan terlebih dulu dengan konstituen Dewan Pers? Dalam pertemuan dengan Dewan Pers secara daring tanggal 8 November 2022 jam 13.00 WIB, saudara Rajab Ritonga telah menyatakan kesiapannya untuk menjadi anggota Dewan Pers dari unsur wakil masyarakat untuk menggantikan almarhum Prof. Azyumardi Azra. Saudara Rajab Ritonga telah melepaskan posisinya dari Kepengurusan PWI Pusat dan dari struktur perusahaan pers yakni PT. Indo Maritim Media,”kata Atal.
Tidak ada penjelasan mengapa Atal masih menggunakan aturan Statuta DP tahun 2016 untuk memprotes Dewan Pers.
Selain itu surat protes PWI Pusat tampak dibuat terburu-buru oleh sekretaris. Organisasi pers konstituen DP yang dikirimi tembusan tidak lengkap.Serikat Media Siber Indonesia ( SMSI) dan Jaringan Media Siber Indonesia ( JMSI) tidak mendapat tembusan.Sementara itu Aliansi Jurnalis Independen ( AJI) ditulis Asosiasi Jurnalis Independen.
Atal menceritakan posisinya sebagai anggota BPPA-Dewan Pers 2022-2025. Ia tahu betul sebenarnya ada calon anggota Dewan Pers dari unsur wakil masyarakat yang sebelumnya berasal dari kalangan media dan menjadi bagian dari pengurus asosiasi perusahaan media. Yang bersangkutan kemudian membuat pernyataan telah mengundurkan diri dari media massa dan kepengurusan asosiasi perusahaan media tersebut.
Seluruh konstituen Dewan Pers dan anggota Dewan Pers yang menjadi anggota BPPA-Dewan Pers 2022-2025 saat ini memaklumi dan menerima pernyataan tersebut. Sekarang, yang bersangkutan menjadi anggota Dewan Pers dari unsur wakil masyarakat dan Atal tidak keberatan.
Hal yang sama juga terjadi dalam pemilihan anggota Dewan Pers 2019-2A22. Ada pengurus asosiasi media yang mengundurkan diri dari BPPA-Dewan Pers 2019-2022 karena ingin mencalonkan diri menjadi anggota Dewan Pers dari unsur wakil masyarakat. Yang bersangkutan membuat surat pernyataan yang menyatakan sudah tidak lagi menjadi pengurus asosiasi media dan tidak bekerja di perusahaan pers lagi. Surat pernyataan tersebut juga dimaklumi dan diterima oleh seluruh konstituen dan anggota Dewan Pers yang terlibat dalam BPPA-Dewan Pers 2019-2022.
“Pertanyaannya, mengapa sekarang pemakluman dan penerimaan itu tidak terjadi pada saudara Rajab Ritonga? Apakah hal ini terjadi karena saudara Rajab Ritonga diusulkan oleh PWI? Apa dosa dan kesalahan PWI terhadap Dewan Pers? Mengapa Dewan Pers tidak bersikap adil terhadap Rajab Ritonga dan PWI Pusat?”pungkas Atal Depari meradang. Sebagai inisiator perubahan statuta DP 2016, sekarang malah ditinggalkan oleh AJI, IJTI, SPS, AMSI, SMS, PFI dan ATVSI dalam pengambilan keputusan.
Prof Rajab pun menjadi korban setelah dua kali maju mundur sebagai Direktur KLW PWI Pusat demi menjadi anggota Dewan Pers.