Klarifikasi Atas Klaim Sepihak Anggota DPR RI
(Catatan Ekonom Konstitusi Memperingati Hari Pendidikan Nasional, 2 Mei 2025)
Mencermati perkembangan sepak terjang salah seorang politisi asal Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) dari partai politik Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dalam pemerintahan Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto dan banyaknya jajaran pemerintahan daerah (Pemda) dan pusat serta pemangku kepentingan lainnya yang melakukan pengaduan (komplain) dan keluhannya kepada kami. Keluhan itu, adalah mengenai soal klaim keberhasilan membawa proyek pembangunan dan memfasilitasi para Bupati/Walikota melalui berbagai pertemuan dengan pimpinan Kementerian/Lembaga dan BUMN yang selalu disuarakan oleh saudara *Andre Rosiade* maka perlu kiranya kami menyampaikan klarifikasi sebagai berikut:
1. Bahwa, posisi, peran dan fungsi serta kewenangan seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) adalah benar mewakili kepentingan konsitituennya dalam struktur ketatanegaraan NKRI dibidang pengawasan, legislasi dan anggaran (budgeting) sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 (UU 17/2014) yang mengatur tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Dan, UU ini dikenal juga dengan nama UU MD3 (Majelis, Dewan, dan Dewan Perwakilan). Pendidikan dan hasilnya menjadi penting dalam membentuk kepribadian Sumber Daya Manusia (SDM) tidak hanya gagah-gagahan dengan status sosial dan jabatan, khususnya bagi pemangku kepentingan publik sehingga tidak merusak _amanah_.
2. Namun demikian, berbagai kegiatan dan tindakan diluar nalar masyarakat terdidik yang memegang nilai moral telah dilakukan oleh seorang politisi atau kader dan pimpinan daerah dari partai politik (parpol) tertentu yang berasal dari wilayah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Yang bersangkutan, telah melakukan penyimpangan atas ketentuan UU MD3 berlaku, yaitu dengan mengambil posisi, peran, fungsi, kedudukan dan kewenangan eksekutif. Penyimpangan posisi, peran, fungsi, kedudukan dan kewenangan itu bahkan diperburuk oleh berbagai pernyataannya yang selalu mengatasnamakan Presiden RI Prabowo Subianto sebagai pimpinan lembaga eksekutif dalam struktur pemerintahan NKRI beserta jajarannya.
3. Perilaku dan berbagai tindakan dari anggota DPR RI yang juga merupakan kader parpol dibawah kepemimpinan Bapak Prabowo Subianto ini, yaitu selalu mengklaim telah membawa berbagai proyek pembangunan untuk Provinsi Sumbar (yangmana hal itu merupakan posisi, peran, fungsi dan kewenangan pihak eksekutif atau pemerintah) terus menerus diamplifikasi melalui media cetak dan media sosial seperti video, youtube maupun platform tik tok bisa membentuk opini sepihak, menegasikan pihak eksekutif pemerintahanan dan tokoh masyarakat lain terhadap kontribusinya dalam proses pembangunan daerah dan nasional serta menyesatkan publik atas kebenaran data dan informasi yang telah disampaikannya tersebut jelas-jelas sebuah bentuk penyimpangan yang menjadi preseden buruk bagi terlaksananya koordinasi antar pimpinan eksekutif daerah (Provinsi,Kabupaten/Kota) dengan pusat dalam struktur organisasi pemerintahan.
4. Atas beberapa klaim proyek pembangunan yang selalu dibawa atas jasa yang bersangkutan seperti pembangunan jalan tol Padang-Pekanbaru, proyek jalan layang (fly over) sitinjau lauik dan bahkan yang telah selesai dibangun seperti jalan layang kelok sembilan (9) jelas telah melanggar ketentuan UU 17/2014 serta politisi bersangkutan tidak mengindahkan porsinya sebagai anggota legislatif (DPR RI) yang terhormat. Bahkan, lebih jauh telah melakukan tindakan fatalistis, tidak beretika (pernah juga mengambil peran Gubernur, Bupati/Walikota dalam peresmian proyek pembangunan) dan jauh dari nilai luhur adat Minangkabau yang menghargai orang lain. Apalagi yang bersangkutan baru terpilih menjadi anggota DPR RI pada tahun 2019 (belum sampai 10 tahun berstatus anggota DPR RI) adalah naif mengklaim proyek pembangunan dimaksud yang telah dirancang oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) sejak tahun 2002 yang diawali oleh kajian pasca krisis 1998 serta inisiasi program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat melalui pendampingan teknis.
5. Perlu diketahui publik, bahwa rencana induk (master plan) perencanaan komprehensif dan strategis Provinsi Sumbar telah dilakukan melalui kajian yang mendalam sesuai UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) dengan melibatkan para pemangku kepentingan (stakeholders) termasuk para akademisi dan guru besar di Universitas Andalas (Unand) yang saat itu dikoordinatori oleh almarhum *Profesor Helmi*. Lalu, mempresentasikan hasil dan rekomendasi kajiannya yang bertajuk *Sumbar Metropolitan* pada Tahun 2006 di Bappenas yangmana pada akhirnya rencana induk itu implementasinya terkendala oleh adanya gempa bumi yang dahsyat melanda Kota Padang dan sekitarnya pada September 2009.
6. Tanpa mengurangi rasa hormat kami dan memohon maaf atas perilaku politisi asal Provinsi Sumbar yang telah melakukan *klaim sepihak* padahal yang bersangkutan *tidak pernah terlibat langsung* dalam merancangnya, maka izinkan kami menyampaikan terima kasih kepada Bapak/Ibu, sebagai berikut: 1) Presiden ke-5 RI Ibu *Megawati Soekarnoputri*, 2) Presiden ke-6 Bapak *Soesilo Bambang Yudhoyono*, 3) Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas periode 2001-2004 Bapak *Kwik Kian Gie* yang telah meneruskan rencana induk pembangunan Provinsi Sumbar tersebut secara bertahap, 4) Menteri Pekerjaan Umum. Bapak *Joko Kirmanto* (periode 2004-2014), 5) Deputi Pembangunan Regional dan Otonomi Daerah Bappenas, almarhum Bapak *Tataq Wiranto*, 6) Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Bappenas Bapak *Dedy Supriadi Priatna* yang telah banyak membantu dan berjasa bagi terlaksananya rencana induk pembangunan Sumbar dengan baik dan lancar, khususnya *pembangunan jalan layang (fly over) kelok 9 dan sitinjau lauik* yang secara terus menerus dilakukan koordinasinya oleh Gubernur Sumbar sejak Bapak *Gamawan Fauzi, Irwan Prayitno* dan *Mahyeldi Ansharullah* (saat menjabat Walikota Padang).
7. Untuk itu, kami meminta kepada jajaran pimpinan DPR RI melalui Ketua Ibu *Puan Maharani* dan Wakil Ketua Bapak *Sufmi Dasco Ahmad* dapat menertibkan para anggotanya yang melakukan penyimpangan peran, fungsi dan kewenangan institusional (abuse of intstitutional authority) agar cara-cara yang dilakukan oleh Andre Rosiade itu tidak ditiru dan diadopsi oleh anggota DPR RI lainnya lalu menjadi kebiasaan jamak dalam tata kelola pemerintahan dan perilaku lembaga negara lainnya. Sebab, sangat jelas batas antara posisi, peran dan fungsi serta kewenangan status jabatan publik dalam pemerintahan dan lembaga negara dengan status pengusaha disektor swasta (private) yang melakukan kebiasaan transaksional yang pada akhirnya merusak tatanan berbangsa dan bernegara yang baik, bersih serta beretika atau tidak melakukan pendidikan politik secara bermoral kepada masyarakat alih-alih mendegradasi posisi dan marwah lembaga legislatif.
Demikianlah klarifikasi ini kami buat sebagai pelaku sejarah dan terlibat penuh di Bappenas sebagai koordinator bidang HRD, monitoring dan evaluasi kesekretariatan program dan tenaga ahli bidang ekonomi untuk mendukung berbagai kebijakan pembangunan nasional pemerintahan sejak tahun 2002. Artinya, tindakan klaim sepihak yang dilakukan anggota DPR RI asal Provinsi Sumbar itu adalah *tidak benar* dan merupakan sebuah perilaku *tidak terpuji yang memalukan*. Tidak saja merusak tata krama adat Minangkabau terkait ungkapan *_alua jo patuik_*, namun juga ungkapan dalam bahasa Jawa, yaitu *_empan papan, ngono yo ngono ning ojo ngono_* Oleh karena itu, kami mendesak cara-cara klaim sepihak dan berposisi serta mengambil peran dan fungsi yang seharusnya menjadi kewenangan eksekutif segera *dihentikan* sebab tidak hanya bertentangan dengan nilai ideologi Pancasila dan UUD 1945, tapi hanya akan merusak reputasi dan nama baik Presiden RI Prabowo Subianto yang sedang berkhidmat menjalankan visi-misi *Asta Cita*-nya.
Salam,
Defiyan Cori
Ekonom Konstitusi/mantan Tenaga Ahli Ekonomi-Bappenas