Semangat payakumbuh–Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) adalah kajian yang harus dilakukan pemerintah daerah sebelum memberikan izin pengelolaan lahan maupun hutan. KLHS tertuang dalam UU No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pembuatan KLHS ditujukan untuk memastikan penerapan prinsip pembangunan berkelanjutan dalam pembangunan suatu wilayah, serta penyusunan kebijakan dan program pemerintah, demikian disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup, John Kenedy saat membuka gelar pembahasan KLHS Kota Payakumbuh di Hotel Padang, Rabu siang (9/08/2017).
Pembahasan KLHS Kota Payakumbuh ini dilaksanakan selama dua hari, 9-10 Agustus ini berjalan dengan penuh keseriusan dari pesertanya, pembahasan dihadiri bersama para OPD terkait, seperti Bappeda, Dinas Sosial, DPMD PTSP, Diskominfo, Dispapora, Dinkes, Dinas Perumahan dan Pemukiman, Dinas PU, Dinas Perdagangan, Dinas Perindustrian.
Pengkajian KLHS yang membahas rancangan RPJMD Payakumbuh tahun 2017 – 2022 terkait dengan dampak lingkungan ini dipandu langsung oleh Tim Pendamping Penyusunan KLHS Propinsi Sumatera Barat, Dr. Indang Dewata, Msi dan Titin Masfetrin, S.Pt, Msi.
“Menurut undang-undang tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, KLHS harus dilakukan dalam penyusunan dan evaluasi rencana tata ruang wilayah, rencana pembangunan jangka menengah dan panjang, kebijakan dan program yang berpotensi menimbulkan dampak dan atau risiko terhadap lingkungan hidup”, jelas Indang menjelang diskusi pembahasan RPJMD dan KLHS.
Titin juga menyampaikan bahwa Mekanisme pelaksanaan KLHS ini meliputi pengkajian pengaruh kebijakan, rencana, dan program terhadap kondisi lingkungan hidup di suatu wilayah, perumusan alternatif penyempurnaan kebijakan dan program serta rekomendasi perbaikan untuk pengambilan keputusan kebijakan dan program yang mengintegrasikan prinsip pembangunan berkelanjutan.
“KLHS sendiri menurut ketentuan harus memuat kajian mengenai kapasitas daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup untuk pembangunan; perkiraan penurunan layanan jasa ekosistem, perkiraan mengenai dampak dan risiko terhadap lingkungan hidup”, pungkas Titin. (jentrael)

