KLHS I Nyatakan Larangan Sementara Aktivitas Tambang di Kawasan Pegunungan Kendeng

by -
KLHS I Nyatakan Larangan Sementara Aktivitas Tambang di Kawasan Pegunungan Kendeng

SEMANGAT Jakarta – Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) tahap pertama menyatakan untuk sementara waktu PT Semen Indonesia tidak dapat melakukan aktivitas penambangan di Cekungan Air Tanah Watuputih, Rembang, Jawa Tengah. Dengan adanya peninjauan ulang tim KLHS, maka 22 perusahaan yang berada di sekitar kawasan Pegunungan Kendeng tidak dapat melakukan aktivitas tambang.

Kantor Staf Kepresidenan melaksanakan pertemuan dengan berbagai pihak untuk membahas Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) terkait penambangan di kawasan Pegunungan Kendeng, di Rembang, Jawa Tengah.

Kepala Kantor Staff Kepresidenan teten Masduki menjelaskan, Tim KLHS berkonsentrasi untuk melakukan penelitian di kawasan Watuputih. Untuk sementara, tim menyatakan bahwa tidak boleh ada aktivitas penambangan di lokasi tersebut.

“Yang ingin saya sampaikan adalah penambangan di kawasan CAT Watuputih belum dapat dilakukan sampai ada keputusan status CAT Watuputih dapat ditambang atau tidak. Jadi kira-kira seperti itu, hasil yang ingin kami sampaikan,” jelas Teten di kantornya, Rabu (12/04/2017).

Adapun KLHS Tahap II ditargetkan untuk selesai setidaknya paling lambat 2 bulan ke depan. KLHS tersebut tidak hanya diberlakukan untuk PT Semen Indonesia saja, namun juga berlaku bagi 21 perusahaan tambang lain pemegang IUP. (sumber:RRI)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.