Komisi I DPRD Kabupaten Solok Selatan Konsultasi ke DPRD Sumbar, Soal Apa?
SEMANGATNEWS.COM – DPRD Sumbar menerima kunjungan dari pimpinan dan anggota Komisi I DPRD Kabupaten Solok Selatan untuk konsultasi pelaksanaan tugas Komisi I tahun 2024.
Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Solok Selatan, yang dipimpin oleh Mukhlis, ST, S.pd, disambut di ruang khusus I DPRD Sumbar pada Selasa (16/1/24). Penerimaan tersebut dilakukan oleh Sekretaris DPRD Sumbar, Elvi Anus, SH, M.Hum, yang mewakili Kasubag Persidangan dan Perundang-perundangan.
Menurut Elvi Anus, SH, M.Hum, calon anggota DPRD yang terpilih atau yang mencalonkan diri untuk Bupati harus mengundurkan diri saat mendaftar, sesuai dengan aturan hukum yang tidak dapat dilanggar.
“Bagi calon Bupati dan Walikota, aturan ini mengharuskan mereka untuk mengajukan surat pengunduran diri terlebih dahulu,” ujarnya.
Elvi menegaskan bahwa ini merupakan aturan yang tidak dapat dilanggar dan harus diikuti oleh calon Bupati dan Walikota.(Qan)

