PADANG PANJANG. SEMANGATNEWS.COM – Jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Panjang gelar Rapat Koordinasi (Rakor) Dana Kampanye dan Pelaporan Dana Kampanye di Aula Hotel Rangkayo Basa, Rabu (20/12/2023).
Rakor dipimpin Ketua KPU Padang Panjang, Puliandri. Rakor dihadiri Forkopimda, Dinas Kominfo, BPBD Kesbangpol, Bawaslu dan pimpinan partai politik (parpol) di Padang Panjang.
Puliandri menyampaikan, kegiatan ini bertujuan agar peserta pemilu dapat lebih memahami aturan pemakaian dana kampanye maupun pelaporannya. Sehingga kegiatan yang dilakukan peserta pemilu dapat berjalan dengan baik sesuai dengan peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum.
“Kita mengadakan kegiatan ini agar parpol mengetahui dan memahami dana kampanye serta pelaporannya. Jika tidak dilaporkan akan ada sanksi,” ujarnya.
Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Padang Panjang, Gunawan menjelaskan, parpol dan calon anggota legislatif (caleg) diminta untuk memenuhi ketentuan agar melaporkan dana kampanye kepada KPU. Apabila tidak, KPU bisa saja tak akan melantik atau bahkan membatalkan caleg dari partai tersebut sebagai peserta pemilu.
“Ada beberapa jenis pelaporan dana kampanye. Di antaranya Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK),” terangnya.
Selain itu, tambahnya, parpol juga harus memahami periode pembukuan dalam pelaporan dana kampanye. Masa kampanye berlangsung mulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
“Jika parpol yang tidak menyampaikan LADK, akan dikenakan sanksi berupa pembatalan peserta pemilu. Jika tidak melaporkan LPPDK akan dikenakan sanksi. Sanksi berupa tidak ditetapkannya anggota calon anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota menjadi calon terpilih,” terangnya.
Sementara bagi calon anggota DPD yang tidak menyampaikan LADK dikenakan sanksi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu. Bila tidak menyampaikan LPPDK dikenakan sanksi tidak ditetapkan menjadi calon terpilih.
“Setiap parpol agar melaporkan melalui aplikasi Sikadeka (Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye),” sebutnya. (Eti)