Kongres PWI Bandung; DK Bukan Polisional dan Bukan pula Persona Attack; Catatan Zulnadi

by -

Kongres PWI Bandung; DK Bukan Polisional dan Bukan pula Persona Attack; Catatan Zulnadi

Kongres ke XXV PWI di Bandung digelar 25-27 September 2023 telah usai dan berbuah manis. Setidaknya bagi kita yang peduli dengan organisasi ini agar tetap di jalur yang benar dengan tunduk dan patuh pada konstitusi PWI. Bagaikan jerih sudah terobati dari perjuangan yang sangat melelahkan selama ini. Atal Sembiring Depari (ASD) harus legowo dan menyerahkan tongkat kepemimpinan PWI pusat kepada Hendry Ch Bangun (HCB) untuk periode 2023-2028.

Sebenarnya bagi dua tokoh pers sama sama dari Sumut ini ibarat berlaga stand 1-1 karena pada kongres lima tahun lalu (2018) di Solo HCB kalah tipis hanya selisih 3 suara dari ASD.

Ditetapkannya kota kembang Bandung sebagai ajang kongres PWI ke XXV menambah semangat HCB untuk menjemput kekalahan 5 tahun lalu.
“Semangat Bandung lautan api, ayo rebut kembali” mempertebal keyakinan HCB untuk dapat menahkodai kapal yang bernama Persatuan Wartawan Indonesia.

Dan itu terbukti, HCB mendapat 47 suara dan ASD 41 suara pada pemilihan putaran kedua. Sebab pada putaran pertama dari 3 kandidat mereka berbagi 40 untuk ASD, 39 HCB dan 9 untuk Zulmansyah Sakedang.

Karena tidak ada yang mendapat suara n+1 dari jumlah 88 suara yang diperebutkan, maka dua calon suara terbanyak harus bertarung lagi. Itulah hasilnya HCB menang atas rivalnya ASD yang sama sama sekampung- laga sekandang.

Prediksi banyak teman diatas kertas ASD akan menang karena Ia tengah berkuasa mengendalikan organisasi PWI yang mempunyai anggota ribuan itu. Apa saja bisa dia lakukan untuk kemenangan dirinya. Konsolidasi dan ajang konferensi pwi di daerah merupakan pintu masuk dan jalan tol menggalang kekuatan (suara). Tidak hanya itu, Atal juga memfasilitasi peserta dari seluruh provinsi berupa tiket pp dan akomodasi. Pokoknya peserta dibuat enak-senang dan tinggal berangkat pada hari h nya ke Bandung.

Bagi Atal, sepanjang itu menguntungkan di Kongres, tidak peduli meskipun harus melabrak konstitusi organisasi berupa pdprt, kej dan kode perilaku wartawan yang telah disahkan pada kongres Solo tahun 2018.

Dari Atal juga keluar pernyataan konstitusi PWI belum sah karena tidak dilegalisasi notaris disampaikan ke Menkumham. Tentu timbul pertanyaan dengan aturan apa ASD menjalankan organisasi selama ini.?

ASD dalam rekam jejak digitalnya terlihat tidak konsisten dan plintat-plintut. Lain yang diucapkan lain pula yang dilaksanakan. Soal aturan KPW misalnya, Ia menyatakan tertutup bagi ASN menjadi Wartawan PWI sejak KPW itu disahkan di kongres Solo. Namun terbuka lebar jalan bagi Basril tatkala mencalonkan ke tiga kali jadi ketua PWI Sumbar. Sebelumnya sudah 2x berturut-turut, lalu jedah sekali, Ia maju lagi.

Ketika hal ini dipersoalkan, ASD berdalih dan mengaku tak tahu kalau Basril itu ASN. ASD lupa ketika pengukuhan Doktornya Ia diundang spesial ke Padang oleh Bebe yang kala itu menjabat Ketua DKP Sumbar.

Awalnya saya menaruh simpatik pada ASD, apalagi latarbelakang kariernya adalah wartawan olahraga. Pasti jiwanya sportif. Jauh dari ingin melanggar aturan. Ternyata tidak dan saya keliru berasumsi demikian. Sifatnya lebih dominan otoriter dan memaksakan kehendak.

Konferensi PWI Sumbar 23 Juli 2022 adalah bukti sejarah Atal dan Zugito pelanggar PDPRT dan KPW.
Larangan itu tegas disebutkan dalam Kode Perilaku Wartawan -KPW Pasal 16 ayat 2, melarang PNS menjadi wartawan kecuali di lembaga yang terkait dengan kegiatan jurnalistik seperti LKBN Antara, LPP TVRI dan LPP RRI. Pasal ini menegaskan bahwa untuk menjadi Wartawan saja dilarang apalagi jadi pengurus(ketua).

ASD dalam menjalankan organisasi terkesanb tidak memiliki kepemimpinan (leadership) yang baik. Pengurus Harian PH PWI yang puluhan orang itu, namun yang menonjol dua tiga orang saja ( Atal, Mirza dan Zugito) dan sesekali Mercy selaku Humas.

Berbagai pelanggaran yang dilakukan itu akhirnya berujung keluarnya sanksi dari Dewan Kehormatan -DK PWI Pusat baik terhadap ASD, Mirza dan Zugito.

Barangkali inilah sejarah kelam PWI dimana Ketum, Sekjen dan Ketua Bidang Organisasi mendapat sanksi dari DK yang memang satu satunya organ diberi wewenang mengawasi konstitusi.

Dewan Kehormatan PWI Pusat Periode 2018 – 2023 adalah bagian dari kepengurusan PWI Pusat yang dibentuk berdasarkan Keputusan Kongres XXIV di Solo, sebut Ilham Bintang saat menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban DK di depan peserta Kongres di Bandung.

DK PWI tidak memiliki wewenang polisional. Pelaksanaan sanksi DK diserahkan kepada Pengurus Harian. Menjadi persoalan kemudian jika sanksi itu mengenai pengurus harian bahkan
Ketua Umum. Jika tidak dilaksanakan adalah menjadi urusan Pengurus Harian sendiri. Tentu saja tidak menggugurkan sanksi DK PWI. Baik PH maupun DK akan mempertanggungjawabkan sanksi yang tidak dilaksakan di depan Kongres.

Yang jelas, sanksi DK bukan personal attack atau bersifat pribadi, melainkan berkait dengan tindakan untuk menegakkan marwah profesi dan organisasi PWI, tegas Ilham yang pada Kongres di Bandung tidak mencalonkan lagi sebagai Ketua DK, karena sadar sudah 2x. Itu aturan yang harus dihormati dan dipatuhi.

Tupoksi DK memang mengawasi dan memberi sanksi bagi anggota yang melakukan pelanggaran PD PRT dan peraturan organisasi . Khususnya yang berkaitan dengan etika dan perilaku tanpa pandang bulu, termasuk di dalamnya jajaran pengurus.

Kasus pemberhentian Basril Basyar sebagai anggota PWI yang sebelumnya telah terpilih sebagai Ketua PWI Sumatera Barat periode 2022-2027. Sanksi pemberhentian dilakukan karena yang bersangkutan masih berstatus sebagai pegawai negeri Sipil
(PNS) sehingga tidak bisa lagi menjadi anggota PWI. Diskresi dilakukan sesuai keputusan rapat pleno PWI dengan memberikan waktu 6 (enam) bulan untuk memproses pengunduran diri sebagai PNS namun hal itu tidak dilakukan dengan serius sehingga tidak berhasil. Sampai menjelang kongres Ia masih aktif sebagai dosen yang dapat dilacak lewat situs PDDdikti.

Tanggal 9 Januari, melalui SK No 50/SK/DK-PWI/2023, akhirnya DK menjatuhkan sanksi pemberhentian Basril Basyar sebagai anggota PWI karena telah melakukan pelanggaran PD PRT dan KPW.

Bahwa kemudian Basril tetap dilantik oleh Ketum tanggal 13 Januari 2023 dan bahkan menjadi peserta Kongres di Bandung adalah soal lain dan itu ranahnya Pengurus Harian yang tidak mau melaksanakan putusan/rekomendasi DK. Dialah (PH) yang harus mempertanggungjawabkan dalam kongres, apakah tindakannya itu dibenarkan dan disahkan peserta.
Yang jelas laporan kinerja DK selama 5 tahun dalam kongres di Bandung tidak ada yang mempersoalkan dan diterima.

Ketua Dewan Kehormatan periode 2018-2023 Ilham Bintang menegaskan bahwa sanksi yang dikeluarkan DK adalah final dan tidak ada peninjauan atau pembatalan. Ini berarti tetap berlaku sampai sanksi tersebut dijalankan. Siapa yang mengeksekusi. Sejatinya era kepengurusan ASD, namun bila tidak dilaksanakan menjadi PR Pengurus baru periode Hendry yang tak lama lagi akan membentuk personil kelengkapan Pengurus.

Soal apakah ada konferensi ulang untuk PWI Sumbar. Itu ranahnya PH PWI pusat dibawah kendali Hendri Ch Bangun. Kita tunggu saja.

KASUS JAMBI

Kasus Ketua PWI Jambi Ridwan Agus yang diberikan sanksi pemberhentian oleh Dewan Kehormatan juga sama. Yakni sanksi diberikan kepada anggota PWI yang bernama Ridwan Agus tertanggal 20 Oktober 2020 karena dalam kedudukannya sebagai Ketua telah melakukan pelanggaran PD PRT dan KPW yakni secara terang
terangan mendukung salah satu calon pada pemilihan Gubernur Jambi.

Dukungan diberikan secara simbolik namun jelas ketika memberikan Ridwan Agus dan pengurus PWI Jambi menggunakan atribut organisasi. Dalam hal ini apa yang menjadi dasar
pemberian sanksi adalah demi menjaga independensi, integritas, marwah dan martabat organisasi.

Berikut keputusan pemberian sanksi kepada tiga anggota PWI yang menjabat sebagai Ketua Umum, Sekjen dan Ketua Bidang Organisasi. Atal S Depari, Mirza Zulhadi dan Zulkifli Gani Otto diberikan peringatan keras oleh Dewan Kehormatan karena dinilai bertanggung jawab dan melakukan pembiaran atas terjadinya pelanggaran yang dilakukan Basril Basyar sehingga bisa terpilih dan tetap dilantik sebagai Ketua PWI Sumatera Barat padahal statusnya sebagai PNS.

Kepada Zulkifki Gani Ottoh diberikan sanksi pemberhentian sementara selama satu tahun karena berbagai tindakan yang dilakukan sehingga mengakibatkan lepasnya Kantor
PWI Sulawesi Selatan.

Yang jelas, sanksi DK bukan personal attack atau bersifat pribadi, melainkan berkait dengan tindakan untuk menegakkan marwah profesi dan organisasi PWI.

“Seluruh anggota PWI adalah kawan, satu profesi. Jangan khawatir. Betapapun tajam perbedaan pandangan saya dengan Atal Depari soal organisasi, tidaklah mengorbankan pertemanan.”, ujar IB.

Dikatakan, ketika Atal terpapar Covid19, IB orang pertama yang mengirim ke rumahnya tim medis, mengirimi Ivermectin, obat cacing anti Covid19.

Begitu juga dengan ASD beberapa kali ke rumah IB bersilaturahmi di tengah gencarnya perbedaan itu. Atal termasuk juga tamu pertama yang datang ketika saya menggelar resepsi putri bungsu Desember tahun lalu, tulis IB dalam pengantar lpj DK.

Seperti disebut di depan, apapun langkah DK, menegur atau memberi sanksi, pasti berisiko akan berhadapan dengan anggota sendiri. Begitulah beban amanah yang dipikul DK sebagaimana termaktub di dalam PD PRT, Kode Etik Jurnalistik maupun Kode Perilaku Wartawan. Tugas DK memang tidak populer. Tapi itulah yang harus diemban demi tegakan marwah PWI yg besar ini.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.