Jakarta, Semangatnews.com – Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, kembali menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah sempat berstatus sebagai tahanan rumah beberapa hari. Langkah ini menarik perhatian publik dan memicu perdebatan di kalangan penegak hukum serta masyarakat luas.
Kabar kembalinya Gus Yaqut ke dalam Rutan KPK mencuat pada Selasa (24/3/2026) pagi ketika yang bersangkutan tiba kembali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dengan pengawalan petugas. Ia terlihat mengenakan rompi oranye khas tahanan dan digiring masuk menuju ruang tahanan setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan.
Sebelumnya, pada Kamis (19/3/2026), KPK sempat mengalihkan status penahanan Gus Yaqut dari rutan menjadi tahanan rumah atas permohonan keluarga. Hal itu dilakukan seiring dengan asesmen kesehatan yang memandang kondisi kesehatan tersangka perlu ditangani lebih intensif di luar tahanan.
Namun beberapa hari berselang, KPK memutuskan untuk kembali menahan Gus Yaqut di rutan setelah serangkaian pemeriksaan dan strategi penyidikan lebih lanjut. Perubahan status ini kemudian jadi sorotan publik dan menuai berbagai tanggapan keras dari sejumlah pihak.
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Yudi Purnomo, menilai keputusan KPK untuk kembali menahan Gus Yaqut di rutan seharusnya tidak memantik kegaduhan berkepanjangan. Yudi bahkan menggunakan istilah “nasi sudah menjadi bubur” untuk menggambarkan situasi yang sudah terlanjur ramai diperbincangkan.
Menurutnya, jika prinsip penahanan korupsi dijalankan konsisten di awal, peralihan status tahanan rumah seharusnya tidak perlu terjadi. Yudi menekankan bahwa tahanan korupsi mesti dijalankan di rutan sesuai dengan pakem yang selama ini berlaku di KPK.
Kasus yang menjerat Gus Yaqut terkait dugaan korupsi kuota haji tahun 2023‑2024 telah menjadi sorotan sejak awal penetapan tersangka pada awal Januari 2026. Dugaan ini diselidiki oleh KPK dan berujung pada penahanan tersangka serta pemeriksaan sejumlah pihak lain terkait kasus tersebut.
Pengalihan status tahanan rumah sempat mendapat perhatian luas terutama di masa Hari Raya Idulfitri, ketika Gus Yaqut sempat berkesempatan sungkem kepada ibunya yang membuat publik mempertanyakan kebijakan itu. Namun kini ia kembali berada dalam pengawasan ketat di rutan.
Meski hadir tanpa borgol pada saat tiba di Gedung Merah Putih, pihak KPK memastikan bahwa seluruh proses pengawalan dan pengawasan terhadap Gus Yaqut tetap dilakukan secara ketat oleh pengawal tahanan. Hal ini dilakukan demi keamanan serta lancarnya proses hukum.
Keputusan kembali menahan Gus Yaqut di rutan saat ini menjadi topik hangat di media sosial dan forum diskusi publik, di mana sejumlah warganet mempertanyakan konsistensi serta strategi penegakan hukum dalam kasus korupsi besar yang melibatkan mantan pejabat negara.
Kondisi ini juga mendorong dorongan agar Dewan Pengawas (Dewas) KPK memanggil pihak penyidik serta pimpinan lembaga untuk menjelaskan latar belakang peralihan penahanan serta perubahan status tersangka secara tiba‑tiba, agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.(*)

