KPK Bongkar Modus “All-In” Pangkas Pajak hingga 80 Persen, Uang Suap Capai Rp23 Miliar

by -

Jakarta, Semangatnews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menggelar operasi tangkap tangan terhadap pejabat pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Utara. Operasi senyap yang dilakukan pada awal Januari 2026 ini menjadi peringatan keras bagi aparat negara yang mencoba bermain di sektor penerimaan negara.

Dalam OTT tersebut, penyidik KPK mengamankan sejumlah pegawai pajak bersama pihak swasta yang diduga terlibat dalam praktik pengurangan kewajiban pajak secara tidak sah. Dari lokasi penindakan, KPK turut menyita barang bukti berupa uang tunai, valuta asing, serta logam mulia yang diduga berkaitan dengan transaksi suap.

Kasus ini bermula dari pemeriksaan Pajak Bumi dan Bangunan sebuah perusahaan untuk tahun pajak 2023. Dalam proses pemeriksaan, ditemukan potensi kurang bayar pajak dengan nilai puluhan miliar rupiah yang seharusnya disetorkan ke kas negara.

Namun, proses pemeriksaan tersebut diduga dimanfaatkan oleh oknum pejabat pajak untuk menawarkan jalan pintas. Perusahaan diminta menyepakati skema khusus agar nilai pajak yang harus dibayarkan dapat ditekan secara signifikan.

Modus yang digunakan dikenal dengan istilah “all-in”, yakni kesepakatan pembayaran total senilai Rp23 miliar. Dari jumlah tersebut, sebagian merupakan kewajiban pajak, sementara sisanya diduga menjadi fee atau imbalan bagi pejabat pajak dan pihak perantara.

Dengan kesepakatan tersebut, nilai pajak yang semula mencapai sekitar Rp75 miliar dipangkas drastis hingga sekitar Rp15 miliar. Artinya, terjadi pengurangan kewajiban pajak hampir 80 persen dari nilai seharusnya, yang berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi negara.

Untuk menyamarkan aliran dana, pembayaran fee dilakukan melalui kontrak fiktif jasa konsultasi. Dana tersebut kemudian dicairkan melalui beberapa pihak sebelum akhirnya diserahkan kepada oknum yang diduga menerima suap.

KPK menyebut sedikitnya lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka berasal dari unsur pejabat pajak, konsultan, serta pihak swasta yang diduga berperan sebagai pemberi suap.

Para tersangka kini menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. KPK juga membuka kemungkinan adanya tersangka tambahan apabila ditemukan keterlibatan pihak lain dalam pengembangan perkara.

Kasus ini kembali menyoroti kerentanan sektor perpajakan terhadap praktik korupsi. Padahal, pajak merupakan sumber utama pembiayaan negara yang berdampak langsung pada pembangunan dan pelayanan publik.

KPK menegaskan akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan di sektor strategis, termasuk perpajakan. Lembaga antirasuah itu juga mendorong perbaikan sistem dan integritas aparat agar praktik serupa tidak terulang.

Pengungkapan kasus ini diharapkan menjadi efek jera bagi aparatur negara dan pelaku usaha. Transparansi, kepatuhan hukum, serta integritas dinilai menjadi kunci utama untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan nasional.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.