Jakarta, Semangatnews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi wacana pemilihan kepala daerah melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang kembali mencuat dalam diskursus politik nasional. KPK menegaskan bahwa persoalan utama dalam wacana tersebut bukan terletak pada sistem pemilihannya, melainkan pada potensi celah korupsi yang bisa muncul.
Juru Bicara KPK menyampaikan bahwa setiap sistem politik, baik pemilihan langsung maupun tidak langsung, memiliki risiko penyimpangan apabila tidak dirancang dengan mekanisme pengawasan yang kuat. Oleh karena itu, fokus utama pembahasan seharusnya diarahkan pada upaya pencegahan korupsi.
KPK menilai biaya politik yang tinggi menjadi salah satu akar masalah dalam praktik korupsi kepala daerah. Besarnya biaya yang dikeluarkan dalam proses kontestasi sering kali mendorong terjadinya praktik transaksional dan penyalahgunaan wewenang setelah kandidat terpilih.
Dalam berbagai kasus yang ditangani KPK, korupsi kepala daerah kerap berkaitan dengan upaya pengembalian modal politik. Situasi ini terjadi tidak hanya dalam sistem pemilihan langsung, tetapi juga berpotensi muncul dalam mekanisme pemilihan oleh DPRD.
Menurut KPK, perubahan sistem pemilihan kepala daerah tidak akan otomatis menghilangkan praktik korupsi jika tidak disertai aturan yang jelas dan tegas. Tanpa regulasi yang kuat, sistem baru justru bisa melahirkan bentuk transaksi politik yang berbeda.
KPK menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam setiap tahapan proses politik. Prinsip-prinsip tersebut harus menjadi fondasi utama apabila wacana pilkada melalui DPRD benar-benar akan dipertimbangkan lebih lanjut.
Wacana pilkada lewat DPRD sendiri menuai beragam tanggapan dari kalangan politik. Sejumlah pihak menilai mekanisme tersebut dapat menekan biaya pemilu dan mengurangi konflik horizontal, sementara pihak lain khawatir terhadap potensi praktik jual beli suara di tingkat legislatif daerah.
Di sisi lain, kritik juga datang dari kelompok masyarakat sipil yang menilai pemilihan langsung merupakan bentuk nyata kedaulatan rakyat. Mereka mengingatkan bahwa perubahan sistem harus mempertimbangkan dampaknya terhadap partisipasi publik dan kualitas demokrasi lokal.
KPK menegaskan bahwa lembaganya tidak berada pada posisi mendukung atau menolak satu sistem tertentu. Namun, KPK menilai aspek pencegahan korupsi harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap kebijakan politik yang diambil.
Penguatan pengawasan dan penegakan hukum dinilai menjadi kunci untuk menutup celah korupsi dalam sistem pemilihan apa pun. Tanpa komitmen tersebut, perubahan mekanisme dinilai tidak akan membawa perbaikan signifikan.
KPK juga mendorong perbaikan budaya politik agar lebih berorientasi pada pelayanan publik dan kepentingan masyarakat. Integritas para aktor politik disebut sebagai faktor penentu dalam menciptakan sistem yang bersih.
Dengan mencuatnya kembali wacana pilkada melalui DPRD, KPK berharap diskusi publik tidak hanya berkutat pada efisiensi atau bentuk sistem, tetapi juga menjadi momentum untuk memperkuat upaya pencegahan korupsi dan reformasi politik secara menyeluruh.(*)
