KPU Serahkan Hasil Verifikasi Bakal Calon Anggota DPRD ke Parpol

by -
KPU Serahkan Hasil Verifikasi Bakal Calon Anggota DPRD ke Parpol
KPU Serahkan Hasil Verifikasi Bakal Calon Anggota DPRD ke Parpol

SEMANGATNEWS.COM, PADANG PANJANG – Dengan berakhirnya masa verifikasi administrasi bagi partai politik (parpol) yang berlangsung 15 Mei-23 Juni, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Panjang serahkan Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Padang Panjang pada Pemilu 2024.

Kegiatan berlangsung di Aula Hotel Rangkayo Basa, Sabtu (24/6), yang diserahkan Ketua KPU Padang Panjang, Okta Novisyah, S.Sos.I kepada parpol.

Okta meyampaikan, KPU sudah melakukan rapat pleno terkait verifikasi ini dan telah menerima hasil verifikasi. Namun hampir semua data dari parpol yang dimasukkan kurang lengkap.

“Ada data yang masih kurang dimasukkan parpol. Seperti ijazah yang diminta legalisir, yang dimasukkan ijazah asli. Surat kesehatan belum dimasukkan. Ada juga dengan gelar, ada yang meminta gelar adat, namun tidak dilengkapi dengan data pendukung. Ini tentu tidak sesuai dengan yang diminta,” katanya.

Disampaikan Okta, masa perbaikan verifikasi dokumen ini akan berlangsung 26 Juni-9 Juli. Selnjutnya KPU akan memproses verifikasi administrasi perbaikan pada 10 Juli-6 Agustus. Setelah itu akan diajukan masa penyusunan DCS (Daftar Calon Sementara) pada 6-11 Agustus.

Masa perbaikan, katanya, hanya berlangsung sekali. Untuk itu diminta kepada parpol agar memasukkan data yang valid, karena tidak ada lagi masa perubahan. Jika tidak valid, maka akan berdampak kepada parpol itu sendiri.

“Saya mengimbau agar parpol meng-input data yang valid. Jangan coba-coba memasukkan data palsu. Jangan sampai dokumen yang diajukan masa perbaikan tidak memenuhi syarat pula, karena yang rugi parpol sendiri. Ini akan berdampak bakal calon tidak bisa ditetapkan menjadi calon bahkan menjadi calon tetap. Begitu juga dengan dokumen palsu, KPU akan menindaklanjuti kepada yang mengeluarkan dokumen tersebut,” terangnya. (Eti)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.