Kubu Nadiem Klaim Sudah Libatkan Kejagung Sebelum Pengadaan Chromebook, Ini Respons Kejaksaan

by -

Jakarta, Semangatnews.com – Tim kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim mengklaim bahwa proses pengadaan laptop Chromebook yang kini menjadi sorotan hukum telah melibatkan Kejaksaan Agung sejak awal. Pendampingan itu, menurut kubu Nadiem, dilakukan untuk memastikan jalannya proyek sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Menurut pengacara Nadiem, pelibatan jaksa pengacara negara melalui unit Jamdatun di Kejagung bukan sekadar formalitas tetapi bagian dari upaya memperoleh pendapat hukum agar pengadaan berjalan aman dan tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari. Langkah tersebut diambil demi kepatuhan terhadap aturan dalam proses pemerolehan perangkat teknologi informasi dan komunikasi.

Klaim tersebut muncul di tengah sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang merugikan negara triliunan rupiah. Nadiem sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus ini, dengan dakwaan bahwa ia mengarahkannya secara tidak tepat dan menyebabkan kerugian negara signifikan. Kasus ini kini tengah bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta.

Kubu Nadiem menegaskan bahwa keterlibatan berbagai lembaga negara termasuk Jamdatun, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, serta Komisi Pengawas Persaingan Usaha menunjukkan bahwa proses pengadaan Chromebook telah melalui mekanisme berbeda dan penuh pengawasan. Mereka menilai hal ini membuktikan upaya transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi.

Dalam pernyataannya, tim penasihat hukum menyatakan bahwa spesifikasi perangkat yang dipilih sempat melalui kajian tim teknis serta pendampingan hukum sehingga pihaknya yakin tidak ada pelanggaran yang disengaja dalam pemilihan produk tersebut. Mereka juga membantah bahwa Nadiem atau pihak lain menerima keuntungan pribadi dalam proyek tersebut.

Namun dari sisi Kejaksaan Agung, keterlibatan Jamdatun saat itu diakui tetapi posisinya hanya sebagai pemberi rekomendasi dan pendapat hukum, bukan sebagai penentu atau pengambil keputusan dalam proses pengadaan. Kejaksaan menjelaskan bahwa keputusan akhir mengenai spesifikasi dan pelaksanaan ada di tangan Kemendikbudristek selaku pengguna anggaran.

Kejaksaan, melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum, menjelaskan bahwa Jamdatun semata memberikan pandangan hukum agar proyek pengadaan Chromebook sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun, rekomendasi itu tidak menentukan secara otomatis bahwa proyek tersebut berjalan tanpa masalah hukum.

Jaksa penuntut umum menemukan adanya perubahan spesifikasi dari rekomendasi awal tim teknis, yang semula menyarankan sistem operasi lain seperti Windows, menjadi pengadaan dengan sistem Chrome. Perubahan ini menjadi fokus penyidikan karena dinilai tidak sesuai kebutuhan teknis di lapangan, terutama di daerah yang belum memiliki infrastruktur internet memadai.

Sidang kasus ini menghadirkan sejumlah fakta yang diperdebatkan, termasuk tuduhan bahwa pengadaan Chromebook menyebabkan kerugian negara mencapai puluhan triliun rupiah dan memperkaya pihak tertentu. Jaksa menuding keputusan itu dibuat meskipun sudah ada uji coba sebelumnya yang menunjukkan kekurangan perangkat di lingkungan pendidikan.

Sementara itu, kubu Nadiem tetap bersikeras bahwa semua proses pengadaan telah melalui kajian dan audit BPKP yang menyatakan pelaksanaannya tepat waktu, tepat jumlah, tepat guna manfaat, dan tepat harga sesuai standar yang ditetapkan. Mereka menolak anggapan adanya penyalahgunaan wewenang atau markup harga dalam proyek tersebut.

Perdebatan mengenai pelibatan Kejagung dalam proses pengadaan ini mencerminkan kompleksitas kasus yang menjadi perhatian publik. Masyarakat dipandang perlu memahami secara utuh seluruh tahapan legal dan administratif yang dilalui agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah proses hukum yang berjalan.

Terlepas dari perbedaan pendapat antara kubu Nadiem dan Kejaksaan Agung, proses persidangan akan terus berlangsung dengan menghadirkan bukti dan saksi yang relevan. Keputusan akhir pengadilan nantinya akan menentukan arah kasus dan dampaknya terhadap kebijakan pengadaan barang pemerintah di masa depan.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.