Jakarta, Semangatnews.com – Setelah melalui proses pembahasan panjang di Komisi III DPR, RKUHAP akhirnya disahkan menjadi Undang‑Undang dalam paripurna DPR pada 18 November 2025. Pengesahan ini menutup babak revisi hukum acara pidana yang sudah berlangsung lama.
Pimpinan sidang paripurna, Ketua DPR Puan Maharani, menyatakan bahwa perubahan ini adalah respon terhadap kebutuhan sistem peradilan yang lebih adaptif dengan dinamika sosial dan perkembangan hukum internasional.
Menkum Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa UU KUHAP baru akan mulai efektif diberlakukan pada 2 Januari 2026, bersamaan dengan berlakunya KUHP baru.
Salah satu inovasi penting dalam KUHAP versi baru adalah pengaturan lebih kuat soal hak-hak tersangka dan korban. Ada payung hukum untuk restorative justice dan peningkatan mekanisme jaminan layanan hukum bagi korban.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan bahwa revisi KUHAP bukan keputusan elit semata. Draf undang-undang banyak diwarnai masukan dari berbagai kalangan, termasuk akademisi, masyarakat sipil, hingga kelompok rentan.
Kritik juga muncul signifikan. Sebagian pengkritik menyoroti potensi perluasan kekuasaan kepolisian, khususnya pada pasal-pasal yang mengatur penyadapan dan penahanan sebelum adanya bukti konkret.
Habiburokhman menyanggah bahwa ada otoritas kepolisian yang tak terkendali. Mekanisme kontrol tetap diwajibkan, dan tudingan bahwa KUHAP baru memberi kebebasan ekstrim kepada polisi dianggap keliru.
Di sisi HAM, Komnas HAM menyatakan bahwa revisi ini adalah kesempatan besar untuk memperkuat prinsip negara hukum yang melindungi hak individu. Mereka menyambut berbagai perangkat perlindungan tersangka dan korban dalam UU baru.
Namun masyarakat sipil yang aktif di bidang hukum mengingatkan agar implementasi KUHAP baru dipantau ketat. Perubahan undang-undang saja tidak cukup tanpa komitmen penegakan yang adil dan transparan.
Pengesahan KUHAP baru dianggap sebagai momentum penting reformasi peradilan pidana di Indonesia. Dampaknya akan sangat tergantung pada bagaimana aparat penegak hukum dan institusi peradilan menjalankannya dalam praktik sehari-hari.
Dengan diterapkannya KUHAP baru, pemerintah dan DPR berharap masyarakat akan merasakan perlindungan hukum yang lebih kuat dan sistem peradilan yang lebih modern serta berkeadilan.(*)
