Jakarta, Semangatnews.com – Pemerintah resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mulai 2 Januari 2026. Regulasi ini menggantikan KUHP peninggalan kolonial yang telah berlaku lebih dari delapan dekade dan menjadi tonggak penting pembaruan sistem hukum pidana nasional. Pemberlakuan KUHP baru disertai dengan KUHAP yang diklaim lebih modern dan berorientasi pada nilai-nilai Pancasila.
Salah satu pasal yang paling menyita perhatian publik adalah ketentuan mengenai makar. Dalam KUHP baru, tindakan yang dinilai mengancam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk upaya menyerahkan wilayah kepada kekuasaan asing atau mendukung gerakan separatis, dapat dikenai sanksi pidana paling berat hingga hukuman mati.
Pemerintah menegaskan bahwa pengaturan tersebut ditujukan untuk menjaga kedaulatan negara dan mencegah ancaman serius terhadap persatuan bangsa. Pasal makar disebut hanya menyasar tindakan yang benar-benar nyata, terorganisir, dan membahayakan eksistensi negara, bukan perbedaan pendapat atau kritik politik.
Meski demikian, pemberlakuan pasal tersebut memicu kekhawatiran di kalangan masyarakat sipil. Sejumlah aktivis hak asasi manusia menilai rumusan makar dalam KUHP baru masih menyisakan ruang penafsiran yang luas, sehingga berpotensi digunakan secara berlebihan terhadap ekspresi politik atau gerakan sosial.
Kekhawatiran itu juga datang dari kalangan akademisi hukum yang menilai istilah makar memiliki sejarah panjang dengan tafsir yang kerap berubah-ubah. Mereka mengingatkan bahwa tanpa pedoman penerapan yang ketat, pasal ini berisiko menimbulkan kriminalisasi terhadap warga negara.
Selain makar, KUHP baru juga memuat ketentuan pidana terkait penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden, lembaga negara, serta penyebaran ideologi yang dianggap bertentangan dengan Pancasila. Ketentuan tersebut dinilai akan memperkuat kewenangan negara dalam menjaga stabilitas nasional.
Pemerintah dan DPR menegaskan bahwa kekhawatiran publik akan dijawab melalui penerapan KUHAP baru yang menekankan prinsip keadilan, perlindungan hak tersangka, serta mekanisme pengawasan terhadap aparat penegak hukum. Proses hukum diklaim akan berjalan lebih transparan dan akuntabel.
Dalam konteks hukuman mati, KUHP baru tetap mempertahankan pidana tersebut namun dengan pendekatan berbeda. Hukuman mati tidak lagi langsung dieksekusi, melainkan disertai masa evaluasi selama sepuluh tahun untuk menilai sikap dan perubahan perilaku terpidana.
Jika selama masa tersebut terpidana menunjukkan penyesalan dan perbaikan diri, hukuman mati dapat diubah menjadi penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Skema ini disebut sebagai bentuk kompromi antara tuntutan keadilan dan prinsip kemanusiaan.
Pengamat politik menilai penerapan pasal-pasal keras dalam KUHP baru berpotensi memicu ketegangan antara negara dan masyarakat sipil apabila tidak diimbangi dengan keterbukaan dan dialog. Mereka mendorong pemerintah untuk aktif mensosialisasikan batasan penerapan hukum agar tidak menimbulkan ketakutan di masyarakat.
Di sisi lain, pemerintah optimistis bahwa KUHP baru akan memperkuat kedaulatan hukum nasional dan mengakhiri ketergantungan pada hukum pidana warisan kolonial. Pembaruan ini dinilai sebagai upaya menyesuaikan hukum dengan perkembangan zaman dan karakter bangsa.
Dengan diberlakukannya KUHP dan KUHAP baru, Indonesia memasuki fase baru penegakan hukum pidana. Tantangan ke depan adalah memastikan bahwa perlindungan terhadap negara berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak asasi manusia dan kebebasan sipil warga negara.(*)
