Jakarta, Semangatnews.com – Komisi Yudisial (KY) menyatakan tiga hakim yang menangani perkara korupsi impor gula dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Putusan tersebut diambil dalam sidang pleno KY yang digelar pada Desember 2025 setelah melalui rangkaian pemeriksaan mendalam.
Tiga hakim yang dinyatakan melanggar kode etik tersebut masing-masing adalah Ketua Majelis Dennie Arsan Fatrika serta dua hakim anggota, Purwanto S. Abdullah dan Alfis Setyawan. KY menilai terdapat tindakan yang tidak mencerminkan profesionalitas, integritas, serta prinsip kehati-hatian dalam proses persidangan perkara tersebut.
Sebagai tindak lanjut, KY merekomendasikan sanksi tingkat sedang berupa larangan memimpin atau menangani persidangan selama enam bulan atau yang dikenal sebagai sanksi non-palu. Rekomendasi ini dimaksudkan sebagai bentuk penegakan etik sekaligus peringatan bagi hakim agar menjaga marwah lembaga peradilan.
Keputusan KY tersebut merupakan hasil pemeriksaan intensif yang telah dilakukan sejak Oktober 2025. Dalam prosesnya, ketiga hakim dipanggil untuk dimintai klarifikasi atas laporan dugaan pelanggaran etik yang dilayangkan oleh pihak terdakwa.
Laporan terhadap majelis hakim ini diajukan oleh tim penasihat hukum Tom Lembong pada Agustus 2025. Mereka menilai terdapat kejanggalan dalam proses persidangan yang berpotensi melanggar prinsip keadilan dan independensi hakim.
KY kemudian membentuk tim analisis khusus guna menelaah laporan tersebut secara objektif. Tim ini mengumpulkan keterangan, memeriksa dokumen persidangan, serta mendalami proses pengambilan putusan yang dilakukan majelis hakim.
Dalam perkara tersebut, Tom Lembong sebelumnya dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara dan denda ratusan juta rupiah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Putusan tersebut sempat menuai kontroversi dan kritik dari berbagai kalangan.
Belakangan, Tom Lembong menerima abolisi dari Presiden Republik Indonesia, sehingga pidana yang dijatuhkan terhadap dirinya dinyatakan tidak berlaku. Meski demikian, proses etik terhadap majelis hakim tetap berjalan terpisah dari aspek pidana perkara tersebut.
Kuasa hukum Tom Lembong menyambut baik putusan KY dan menilai langkah ini sebagai bukti bahwa mekanisme pengawasan terhadap hakim masih berjalan. Mereka berharap rekomendasi sanksi tersebut dapat menjadi pelajaran penting bagi dunia peradilan.
Namun demikian, rekomendasi sanksi dari KY belum bersifat final. Keputusan akhir tetap berada di tangan Mahkamah Agung yang memiliki kewenangan untuk menerima, menolak, atau mengubah sanksi yang diusulkan.
Kasus ini pun kembali menyorot peran pengawasan etik dalam sistem peradilan Indonesia. Publik menilai langkah KY penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga kehakiman.
Ke depan, keputusan Mahkamah Agung atas rekomendasi KY ini akan menjadi ujian serius bagi komitmen penegakan etik hakim sekaligus cermin transparansi dan akuntabilitas peradilan di Indonesia.(*)
