Jakarta, Semangatnews.com – Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah menempuh jalur praperadilan untuk menguji proses hukum yang dilakukan aparat terhadap dirinya. Sidang perdana permohonan tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (18/8/2026).
Permohonan praperadilan Febrie terdaftar dengan nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara yang berkaitan dengan sah atau tidaknya sejumlah upaya paksa dalam proses penyidikan.
Melalui tim kuasa hukumnya, Febrie meminta hakim menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan tersebut. Kubu Febrie mempersoalkan rangkaian tindakan hukum yang menjadi dasar penetapan dirinya sebagai tersangka.
Salah satu yang digugat adalah penetapan tersangka dalam perkara TPPU. Tim hukum Febrie menilai terdapat persoalan terkait predicate crime atau tindak pidana asal yang digunakan dalam perkara tersebut. Mereka juga mempersoalkan penggunaan satu surat perintah penyidikan untuk tindak pidana asal dan TPPU.
Tidak hanya status tersangka, proses penggeledahan dan penyitaan juga menjadi bagian yang dipersoalkan. Tim hukum meminta hakim menilai apakah tindakan penyidik terhadap sejumlah barang dan lokasi yang berkaitan dengan perkara telah dilakukan sesuai prosedur hukum.
Rumah Febrie di Sentul menjadi salah satu lokasi yang disebut dalam permohonan. Penggeledahan di kediaman tersebut dilakukan pada malam 8 Juli hingga dini hari 9 Juli 2026 dan kemudian dipersoalkan oleh pihak Febrie melalui jalur praperadilan.
Tim hukum juga menyoroti proses sebelum penetapan tersangka. Salah satu persoalan yang diajukan berkaitan dengan penetapan tersangka yang menurut mereka dilakukan tanpa pemeriksaan calon tersangka terlebih dahulu.
Perkara yang dihadapi Febrie sebelumnya berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU. Dalam perkembangannya, penanganan perkara yang semula dilakukan Polri kemudian berlanjut di Kejaksaan Agung. Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka dalam sejumlah perkara yang masih diproses aparat penegak hukum.
Kejaksaan Agung telah menyatakan kesiapan menghadapi gugatan tersebut. Pihak Kejagung menyatakan meyakini proses hukum yang dilakukan terhadap Febrie telah berjalan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, proses praperadilan menjadi ruang bagi hakim untuk menguji aspek formil dari tindakan hukum yang dipersoalkan pemohon. Pemeriksaan tersebut tidak secara langsung menentukan bersalah atau tidaknya Febrie dalam perkara pokok yang sedang ditangani.
Persidangan ini pun menjadi perhatian publik karena menyangkut mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung yang kini menghadapi proses hukum. Putusan hakim nantinya akan menjadi penentu terhadap sah atau tidaknya tindakan hukum yang digugat Febrie melalui permohonan praperadilan tersebut.(*)

