Jakarta, Semangatnews.com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kini tengah menelaah permohonan yang diajukan Ammar Zoni untuk menjadi justice collaborator dalam kasus dugaan peredaran narkotika yang menyeret namanya. Permohonan tersebut diajukan sebagai bagian dari upaya hukum yang ingin ditempuh aktor tersebut di tengah proses persidangan yang berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Permohonan resmi disampaikan kuasa hukum bersama pihak keluarga pada 26 November 2025. Upaya ini dilakukan dengan harapan Ammar dapat diberi perlindungan serta kesempatan untuk membantu aparat penegak hukum mengungkap jaringan narkoba tempat ia diduga terlibat.
Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, menjelaskan bahwa permohonan itu masih dalam proses penelaahan. Ia menekankan bahwa menjadi justice collaborator bukan sekadar memberikan pengakuan, tetapi harus disertai informasi strategis yang mampu membantu membongkar struktur kejahatan yang lebih besar.
Informasi strategis yang dimaksud mencakup keterangan tentang jaringan, alur distribusi, serta pihak-pihak yang berperan penting dalam peredaran narkotika. LPSK menegaskan bahwa kontribusi yang diberikan harus signifikan agar permohonan dapat dipertimbangkan.
Standar bagi saksi pelaku yang ingin menjadi justice collaborator memang berbeda jauh dari saksi biasa. Mereka harus menunjukkan bahwa peran mereka dalam membantu pengungkapan kasus jauh lebih besar dibandingkan keterlibatan mereka sebagai pelaku.
Dalam kasus ini, Ammar Zoni didakwa dengan dugaan pemufakatan jahat terkait peredaran narkotika golongan I non-tanaman dengan jumlah melebihi lima gram. Selain Ammar, terdapat lima terdakwa lain yang turut diproses dalam berkas perkara yang sama.
Jika permohonan Ammar diterima, status justice collaborator bisa membawa dampak luas. Selain menjadi pertimbangan bagi hakim untuk memberi keringanan hukuman, status tersebut juga berpotensi mengungkap jaringan narkoba yang lebih besar dari sekadar para terdakwa yang kini disidangkan.
Namun demikian, LPSK menegaskan bahwa keputusan tidak akan diambil secara tergesa-gesa. Proses pendalaman dan validasi informasi tetap harus dilakukan agar keputusan yang diambil benar-benar didasarkan pada fakta dan kontribusi nyata dari pemohon.
Bagi publik, permohonan ini memunculkan dinamika baru dalam penanganan kasus narkotika. Banyak yang mempertanyakan apakah Ammar benar-benar mampu memberikan informasi penting, atau apakah langkah ini sekadar strategi hukum untuk meringankan hukuman.
Regulasi terbaru mengenai perlindungan saksi pelaku juga memberi ruang lebih jelas bagi tersangka atau terdakwa untuk mengajukan permohonan justice collaborator, selama memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Sementara itu, proses persidangan bagi Ammar dan rekan-rekannya masih terus berjalan. Meski permohonan belum diputuskan, status hukum mereka tetap berjalan sebagaimana mestinya hingga LPSK mengeluarkan keputusan resmi terkait permohonan tersebut.
Keputusan LPSK nantinya dinilai akan memiliki pengaruh besar terhadap arah pengungkapan kasus ini. Jika diterima, publik berharap langkah Ammar mampu membuka pintu bagi terbongkarnya jaringan narkoba dengan cakupan yang lebih luas.(*)
