MAKI Gugat Penghentian Perkara Perusakan Barang Bukti Buku Merah

by -

Semangatnews,Jkt — Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait penghentian penyidikan terhadap Roland Ronaldy dan Harun. Keduanya terduga perusak barang bukti di KPK. Hari ini gugatan itu didaftarkan ke PN Jakarta Selatan. Pendaftaran diterima Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dg nomor : 133/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel.

Pemohon Praperadilan diajukan tiga LSM yaitu, MAKI, Lembaga Pengawas dan Pengawal Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) dan Konsumen Telekomunikasi Indonesia (KTI) melawan Termohon Pimpinan KPK. “Kami mengajukan praperadilan ini dalam rangkan mendorong KPK untuk menempuh upaya hukum pidana terhadap polemiK dugaan Perusakan Barang Bukti yg terkenal dengan istilah Buku Merah dan Buku Putih,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman.

“Kami merasa KPK tidak cukup hanya menempuh upaya pelanggaran kode etik. Dorongan langkah hukum pidana oleh KPK ini dalam rangka untuk mencari kebenaran materiil guna menuju keadilan, jika cukup bukti maka dibawa ke Pengadilan Tipikor, dan jika tidak cukup bukti maka dihentikan Penyelidikannya,” tambahnya. Upaya praperadilan ini dalam rangka mengawal kasus ini tetap di jalur hukum dan tidak bias politik akibat akhir-akhir ini kasus ini berkembang menjadi politis pro dan kontra.

“Gugatan ini hanya fokus dugaan perusakan barang bukti, kami tidak masuk materi apakah isi barang bukti buku tersebut benar atau salah. Bukan tugas kami untuk membuktikannya,” tegas Boyamin.

Untuk materi lengkapnya mohon bersabar saat nanti dibacakannya gugatan praperadilan ini dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. “Sidang perdana biasanya dua minggu ke depan,” katanya.(smngtnews/gatra/rh)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.