Maradis : Pelaksana Pemilukada Tunggu Juknis Kampanye KPU RI

by -
Maradis, MA Ketua KPUD Dharmasraya

Maradis : Pelaksana Pemilukada Tunggu Juknis Kampanye KPU RI

Semangatnews, Dharmasraya – Kendati virus Corona Disease (Covid 19) belum berakhir, bahkan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 12 tahun 2020 wabah Corona virus ditetapkan sebagai bentuk Bencana Nasional. Akan tetapi tampaknya perhelatan pemilu kepala daerah gubernur, bupati, wali kota beserta wakil secara serentak tahun 2020 ini bahkan tetap digelar. Seiring dengan terbitnya perubahan ketiga atas peraturan KPU No.15 tahun 2020 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilukada.

Baca Juga :KPU Putuskan Tunda Tahapan Pilkada 2020, Ekses dari Virus Covid 19

“Pemilihan kepala daerah yang ditunda karena terjadinya bencana nasional Corona virus disease akan dilaksanakan pada hari Rabu, 9 Desember 2020 mendatang, sesuai dengan peraturan KPU nomor 5 tahun 2020, sebagai perubahan atas PKPU nomor 15 tahun 2020,” terang ketua KPUD Dharmasraya, Maradis, MA kepada Semangat News, Senin(15/6) di Pulau Punjung.

Baca Juga : KPU Sumbar Lounching Pilkada Badunsanak

Lebih lanjut beliau menjelaskan, bahwa tahapan pemilihan kepala daerah dalam masa Covid ini, khusus tentang pemuktahiran dan penyusunan daftar pemilih berdasarkan PKPU nomor 5 tahun 2020 telah dimulai pertengahan Juni dan mesti telah ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) oleh PPS pada tanggal 16 Oktober 2020 nanti.
Sementara pendaftaran pasangan calon kepala daerah akan dilaksanakan selama tiga hari, terhitung mulai tanggal 4 September dan berakhir 6 September 2020.

Ketika ditanya Semangatnews, perihal tata cara kampanye pada masa Covid ini yang akan mulai digelar 26 September mendatang, khusus tentang tekhnis pada tahapan kampanye terbuka, beliau mengatakan, “kita belum bisa memberi penjelasan, dan kita tunggu dulu turunnya petunjuk tekhnis dari KPU RI,” jelas Maradis mengakhiri.(rsy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.