Jakarta, Semangatnews.com – Kebijakan penonaktifan status kepesertaan BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang mulai efektif pada awal Februari 2026 memicu kekhawatiran di kalangan masyarakat, terutama bagi mereka yang sedang membutuhkan layanan kesehatan secara rutin.
Penonaktifan itu merupakan bagian dari penyesuaian data peserta yang dilakukan Kementerian Sosial, dengan tujuan agar bantuan sosial lebih tepat sasaran kepada keluarga yang memang termasuk kategori miskin dan rentan miskin, sesuai verifikasi data terbaru pemerintah.
Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa penonaktifan ini tidak berarti peserta kehilangan haknya selamanya. Bagi peserta yang statusnya berubah menjadi nonaktif namun masih membutuhkan layanan kesehatan, pemerintah membuka peluang untuk melakukan reaktivasi kepesertaan.
Reaktivasi merupakan proses pengaktifan kembali status kepesertaan PBI JK yang sebelumnya terhenti akibat pembaruan data. Dengan cara ini, peserta masih dapat mengakses layanan kesehatan yang dijamin oleh program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tanpa harus menanggung biaya sendiri.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menjelaskan bahwa proses reaktivasi bisa dilakukan dengan prosedur yang telah ditetapkan, sehingga peserta yang berhak tetap bisa memperoleh layanan kesehatan secara gratis. Pernyataan ini diharapkan dapat meredakan kekhawatiran masyarakat yang terdampak.
Pemerintah memprioritaskan reaktivasi bagi peserta yang mengalami kondisi medis serius, seperti penyakit kronis atau kondisi darurat yang membahayakan keselamatan jiwa. Peserta dalam kategori ini dapat mengajukan reaktivasi agar tidak terputus layanan pengobatannya.
Selain itu, reaktivasi juga terbuka bagi peserta yang belum tercatat dalam basis data sosial ekonomi nasional terbaru, termasuk bayi dari ibu penerima PBI JK yang kepesertaannya ikut terhapus akibat pembaruan data.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, peserta yang dinonaktifkan namun masih layak menerima layanan kesehatan dapat diajukan kembali dalam kurun waktu maksimal enam bulan sejak statusnya berubah. Mekanisme ini tercantum dalam peraturan yang dirumuskan oleh pemerintah.
Untuk mengajukan reaktivasi, peserta perlu melakukan pelaporan awal ketika hendak berobat dengan membawa surat keterangan membutuhkan layanan kesehatan dari fasilitas kesehatan. Setelah itu, permohonan diajukan ke Dinas Sosial setempat untuk diverifikasi.
Petugas Dinas Sosial akan memeriksa data peserta dan kemudian membuat surat keterangan reaktivasi serta menginput data ke sistem administratif pemerintah. Dokumen ini kemudian akan diverifikasi lebih lanjut oleh pihak Kementerian Sosial.
Setelah disetujui, dokumen tersebut akan diteruskan ke BPJS Kesehatan untuk proses akhir pengaktifan kembali status kepesertaan. Jika semua persyaratan terpenuhi, status peserta akan diaktifkan kembali sehingga peserta dapat kembali menggunakan layanan JKN.
Upaya pemerintah melalui mekanisme reaktivasi ini mendapat respons dari berbagai daerah, di mana sejumlah peserta yang dinonaktifkan mulai mendatangi Dinas Sosial untuk mengurus pengaktifan kembali status kepesertaan mereka, terutama bagi mereka yang benar-benar membutuhkan layanan medis.
Dengan langkah tersebut, diharapkan peserta PBI JK yang terlanjur dinonaktifkan karena pembaruan data tetap memiliki akses terhadap layanan kesehatan dasar dan darurat, tanpa harus kehilangan jaminan perlindungan kesehatan yang selama ini diberikan oleh program nasional.(*)
