Jakarta, Semangatnews.com – Pemerintah menyiapkan paket stimulus untuk menekan harga tiket pesawat domestik selama libur Natal 2026 dan Tahun Baru 2027. Melalui kebijakan tersebut, tarif penerbangan kelas ekonomi diproyeksikan turun sekitar 11–12 persen, sehingga masyarakat diharapkan dapat merencanakan perjalanan akhir tahun dengan biaya lebih ringan.
Program ini menjadi salah satu langkah pemerintah menghadapi lonjakan kebutuhan transportasi selama musim liburan. Pada periode tersebut, permintaan penerbangan biasanya meningkat karena masyarakat melakukan perjalanan untuk merayakan Natal, mengunjungi keluarga, maupun berwisata ke berbagai daerah.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Lukman F. Laisa, menyampaikan bahwa penurunan tarif ditopang oleh sejumlah insentif. Pemerintah menggabungkan keringanan pajak dengan pengurangan biaya pelayanan bandara untuk membantu menekan komponen pembentuk harga tiket.
Stimulus pertama diberikan melalui PPN Ditanggung Pemerintah sebesar 11 persen untuk penerbangan domestik berjadwal kelas ekonomi. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77 Tahun 2026. Dengan skema tersebut, pajak yang memenuhi persyaratan program ditanggung oleh pemerintah sehingga tidak dibebankan kepada penumpang seperti dalam kondisi normal.
Langkah berikutnya adalah potongan 50 persen untuk biaya pelayanan penumpang pesawat atau PSC. Komponen ini berkaitan dengan layanan yang digunakan penumpang di bandara. Pengurangan tarif diharapkan memberikan kontribusi terhadap penurunan biaya perjalanan selama periode pemberlakuan stimulus.
Pemerintah juga memberikan diskon 50 persen untuk pelayanan pendaratan, penempatan, dan penyimpanan pesawat atau PJP4U di bandara yang dikelola badan usaha bandar udara dan pemerintah daerah. Kebijakan ini menyasar biaya operasional kebandarudaraan yang berkaitan dengan aktivitas penerbangan.
Sementara itu, pada bandara yang dikelola Unit Penyelenggara Bandar Udara di bawah Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, pemerintah mengurangi tarif PNBP untuk pelayanan jasa kebandarudaraan sebesar 50 persen. Seluruh langkah tersebut diharapkan dapat membantu menciptakan tarif penerbangan yang lebih terjangkau bagi masyarakat.
Kebijakan diskon layanan bandara ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP-DJPU 237 Tahun 2026. Pelaksanaannya akan dikoordinasikan dengan maskapai dan pengelola bandara agar seluruh pihak menjalankan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Stimulus berlaku untuk jadwal penerbangan mulai 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027. Adapun pembelian tiket yang memenuhi ketentuan program dapat dilakukan mulai 20 Oktober 2026 sampai 10 Januari 2027. Masyarakat perlu memperhatikan periode perjalanan dan persyaratan yang berlaku ketika memesan tiket.
Kementerian Perhubungan menyatakan akan melakukan pengawasan terhadap implementasi kebijakan tersebut. Pengawasan diperlukan untuk memastikan penurunan biaya yang didukung pemerintah dapat diteruskan kepada penumpang. Besaran penghematan tetap dapat berbeda menurut rute, waktu keberangkatan, struktur tarif, dan ketersediaan kursi pesawat.
Dengan adanya stimulus ini, masyarakat memiliki kesempatan untuk merencanakan perjalanan akhir tahun secara lebih cermat. Calon penumpang sebaiknya membandingkan harga untuk beberapa jadwal, memesan melalui saluran resmi, serta memperhatikan biaya tambahan yang mungkin berlaku. Pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat membantu meringankan pengeluaran masyarakat sekaligus mendukung kelancaran transportasi udara selama libur Nataru.(*)

