(Jawaban Atas respon tulisan “Tragedi Angeli, Saatnya Tali Tigo Sapilin Duduk Bersama)
Oleh: Ridwan Syarif *
DHARMASRAYA, SEMANGATNEWS.COM -Menarik tanggapan seorang netizen
saat mengomentari tulisan saya di Media Online SemangatNews terbitan Rabu,13 Mai 2025 yang mengupas dan menawarkan solusi agar kasus dialami Angeli Putri (16 th) yang tewas di aniaya ayah tiri yang dipicu perkara macetnya angsuran pinjaman.
Netizen dengan Akun Facebooknya, Tri Wahyunit menyampaikan keberatan saat masyarakat butuh dukungan modal usaha yang disuport oleh lembaga keuangan berafiliasi unsur ribawi.
Sebuah alasan keberatan yang logis, ketika seseorang berupaya untuk menjadi muslim yang kaffah, menyeluruh.
Kritikan itu membuat penulis mencoba melempar ide, walau ide ini sesungguhnya telah penulis mulai melalui lembaga Baznas Kabupaten Dharmasraya, kendati baru sebatas pembentukan struktur dan sosialisasi singkat.
Paling tidak ide ini akan bisa optimal dan dipastikan beroperasi bebas riba sepanjang dilaksanakan dan didukung oleh orang-orang yang memiliki kapasitas, integritas, loyalitas dan tegak lurus dalam menjalankan hukum agama.
Ide yang dimaksud adalah pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Mesjid.
Artinya sebuah lembaga nirlaba yang bergerak mengumpulkan dan menyalurkan zakat, infak sedekah yang bersumber dari jamaah dan masyarakat setempat.
Pembentukan lembaga ini dipayungi UU No.23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat di Indonesia. Tata cara pembentukan dan teknis lebih lanjut diatur oleh PP dan Perbaznas.
Poin yang ingin disampaikan adalah mencoba menjadikan masjid masa kini tidak hanya sebagai tempat ritual shalat semata, akan tetapi juga menjadi bagian penggerak sosial ekonomi masyarakat.
Sejarah Rasulullah SAW telah memberikan contoh tentang bagaimana pemberdayaan ekonomi masyarakat dimulai dari masjid. Sejarah ini menjadi inspirasi untuk mengembangkan
ekonomi masyarakat berbasis masjid.
Kemudian dalam praktek pemaknaan asnaf zakat mesti diperluas, tidak hanya sebatas konsumtif tapi juga produktif.
Terjemahan ini sejalan dengan pengertian fakir dan miskin. Dua suku kata berbeda makna, yang hingga hari ini oleh negara diterjemahkan satu, yakni dianggap tidak mampu. Hingga perlakuan terhadap keduanya disamakan, sama-sama diberi BLT, KIS, KIP, Sembako dan sebagainya.
Padahal kondisi keduanya berbeda, fakir sudah dipastikan miskin, namun yang miskin bukan termasuk golongan fakir. Ini didasari asal kata keduanya yang diserap dari bahasa Arab.
Idealnya perlakuan di antara mereka juga berbeda, fakir penuhi kebutuhan konsumtif mereka. Miskin layani keperluan dengan lebih menitikberatkan kepada bantuan usaha dengan harapan ekonomi keluarga bisa berubah menjadi lebih baik, ZERO TO HERO.
Potensi sosial ekonomi masyarakat untuk bisa bangkit melalui konsep ini cukup luar biasa. Sebagai sampel, anggap saja di masing-masing nagari ada 100 orang kaya yang menyalurkan zakat melalui UPZ mesjid dengan nilai Rp.2,5 juta/tahun maka terkumpul Rp.250 juta ditambah dengan infak sedeqah khusus untuk fakir miskin melalui kotak amal masjid.
Pastikan ZIS tersebut tersalurkan kepada mereka secara tepat, bukan dalam bentuk pinjaman tapi diberikan karena harta tersebut adalah hak mereka.
Bukankah dengan cara itu kita bisa terbebas dari ribawi, rentenir, tanggung renteng dan entah apalagi istilah pinjaman lainnya.
Konsep ini adalah implementasi perintah Al-Qur’an untuk tunaikan dan salurkan zakat (QS. At- taubah ayat 60 dan 103).
Serta kemudian tahukah kita orang yang mendustai agama? di samping orang yang menghardik anak yatim, adalah yang tidak mau menyeru memberi makan orang miskin. Celakalah orang-orang yang melaksanakan shalat, yang lalai terhadap salatnya, yang riya dan yang enggan memberikan bantuan. (QS.Al-Maun)
*penulis: Pimpinan Baznas Kabupaten Dharmasraya
