Jakarta, Semangatnews.com – Politikus senior dari PDI Perjuangan, Ribka Tjiptaning, kini dilaporkan ke Bareskrim Polri atas pernyataannya yang menyebut almarhum Soeharto sebagai “pembunuh jutaan rakyat”. Laporan tersebut diajukan oleh organisasi masyarakat yang menamakan diri sebagai “Aliansi Rakyat Anti Hoaks (ARAH)”.
Pernyataan yang menjadi pemicu laporan publik itu muncul ketika Ribka menolak keras rencana pengangkatan Soeharto sebagai pahlawan nasional, dan dalam salah satu wawancaranya menyampaikan bahwa ia merasakan bahwa Soeharto membunuh jutaan rakyat.
ARAH menilai bahwa pernyataan Ribka tersebut mengandung unsur ujaran kebencian serta penyebaran berita bohong karena hingga saat ini belum ada putusan pengadilan yang menetapkan Soeharto bersalah atas pembunuhan jutaan rakyat.
Organisasi tersebut mengajukan laporan ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim dengan dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang‑Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penyebaran informasi yang dapat menimbulkan kebencian atau permusuhan di masyarakat.
Di sisi lain, Ribka Tjiptaning menyatakan bahwa dirinya siap menghadapi proses hukum dan siap menjalani pemeriksaan. Ia menegaskan bahwa apa yang disampaikannya merupakan bentuk refleksi dan penegasan sejarah yang menurutnya belum tuntas.
Kader PDI Perjuangan juga angkat suara, dengan beberapa pihak menyebut pelaporan ini sebagai upaya pembungkaman terhadap suara kritik dalam ruang publik, terutama di tengah polemik soal pengakuan sejarah dan hak asasi manusia.
Pengamat politik menilai bahwa laporan ini bakal menjadi ujian bagi kebebasan berpendapat di Indonesia — apakah kritik terhadap tokoh sejarah besar boleh dilaporkan sebagai tindak pidana atau tetap menjadi bagian dari demokrasi yang sehat.
Kronologi singkat menunjukkan bahwa video atau rekaman pernyataan Ribka tersebar di media sosial pada akhir Oktober, kemudian pada 12 November laporan resmi dilayangkan ke Bareskrim dan langsung mendapat perhatian publik luas.
Kasus ini menarik karena menyangkut dua hal sekaligus: posisi Soeharto dalam narasi nasional serta posisi wakil rakyat sebagai pengkritik atau penjaga sejarah—dan bagaimana keduanya bersinggungan dengan hukum dan perundangan.
Bagi Ribka, proses hukum ke depan merupakan momen penting untuk membuktikan bahwa kritik dan refleksi terhadap sejarah bisa berjalan secara sah tanpa terjebak pada tuduhan pidana. Bagi masyarakat, kasus ini menjadi pengingat bahwa berbicara tentang sejarah besar dan kontroversial harus dilakukan dengan pertimbangan hukum, etika dan fakta yang kuat.(*)
