Menimbang Kebijakan Penghapusan Kredit Macet UMKM:Oleh Defiyan Cori Ekonom Konstitusi

by -

Menimbang Kebijakan Penghapusan Kredit Macet UMKM:Oleh Defiyan Cori
Ekonom Konstitusi

Pemerintah Indonesia akan mengambil kebijakan penghapusan kredit macet bagi kelompok Usaha Menengah, Kecil dan Mikro (UMKM) pada Tahun 2023. Hal ini telah disampaikan oleh Presiden Jokowi kepada Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dan Ketua Dewan Komisioner Otorotas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar pada pertengahan Juli 2023 lalu. Sebuah kebijakan pemihakan (affirmative) awal yang baik meskipun agak terlambat yang patut didukung semua pihak!

Kebijakan Presiden Joko Widodo yang akan menghapuskan kredit macet kelompok Usaha Menengah, Kecil dan Mikro (UMKM) patut diapresiasi publik! Hal ini merupakan sebuah langkah hebat dan berani serta menunjukkan komitmen Presiden untuk pro rakyat kecil. Penghapusan kredit macet ini juga sebuah kemauan politik (political will) yang kuat dalam rangka mewujudkan sila ke-5 dari Pancasila, yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Hal yang tentu menggembirakan dan melegakan napas kelompok UMKM, ibarat sedang dahaga ditengah padang pasir lalu memperoleh sedikit air yang segar.

Setidaknya, kebijakan ini mengimbangi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI pada sejumlah Obligor yang dikeluarkan melalui Instruksi Presiden (Inpres) Presiden Megawati Soekarnoputri menindaklanjuti Ketetapan MPR (TAP MPR) Nomor VI/MPR/2002 tentang Rekomendasi yang berkaitan dengan perjanjian PKPS yang berbentuk Master of Settlement Agreement and Acquisition Agreement (MSAA); Master of Refinancing and Not Issuance Agreement (MRNIA); dan Perjanjian PKPS dan Pengakuan Utang.

Lantas, seberapa besar jumlah kredit dan yang macet/NPL pada UMKM? Berdasarkan data OJK total kredit UMKM seluruh Indonesia mencapai sejumlah Rp1.376 triliun per Mei 2023, dan total kredit macetnya mencapai Rp53,81 triliun. Dalam 5 (lima) tahun terakhir, jumlah kredit UMKM dan yang macet memang mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.

Pada tahun 2018 sejumlah mencapai Rp969 triliun dan jumlah kredit macetnya mencapai Rp32,42 triliun. Ditahun 2019, jumlah kredit UMKM meningkat sejumlah Rp1.044 triliun dengan jumlah kredit macetnya mencapa Rp36,21 triliun. Pada 2020, jumlah kredit UMKM kembali naik menjadi Rp1.088 triliun, sedangkan kredit macetnya mencapai Rp43,11 triliun. Kenaikan kredit UMKM terus berlanjut pada 2021, yaitu sejumlah Rp1.221 triliun, sementara, kredit macetnya berjumlah Rp46,75 triliun. Selanjutnya, jumlah kredit UMKM naik lagi menjadi Rp1.348 triliun per Desember 2022 dengan kredit macetnya mencapai Rp46,8 triliun.

Lalu, bagaimana tanggapan pemerintah melalui Kementerian/Lembaga yang berwenang mempercepat kemauan baik Presiden Jokowi ini dengan segera!? Tentu saja penyiapan peraturan hukumnya secara mendesak (urgen) harus secepat mungkin diterbitkan supaya otoritas perbankan memiliki acuan (guideline) melakukan penghapusbukukan kredit macet UMKM. Yang paling kunci atas kebijakan ini, yaitu seleksi kriteria UMKM yang memperoleh hak penghapusbukuan kredit macet supaya tidak terjadi salah sasaran kerusakan moral (moral hazard) dalam implementasinya.

Sebab, menurut Ketua Dewan Komisioner OJK Siregar, penghapusbukuan dan hapus tagih kredit macet dapat dilakukan bank-bank milik negara. Namun, Ketua Dewan OJK belum memperoleh gambaran lebih lanjut kapan dan seperti apa aturan teknis kebijakan tersebut. Apalagi, berdasarkan laporan OJK sampai dengan kuartal III/2023, sejumlah bank mencatatkan rasio kredit bermasalah (Non-Performing Loan/NPL) di atas ambang batas 5%.

Diantara bank yang mencatatkan rasio NPL tinggi itu adalah PT Bank Sinarmas Tbk. (BSIM), berdasarkan laporan keuangannya, rasio NPL kotornya (gross) mencapai 5,62%. Berbagai Bank Pembangunan Daerah Banten malah mencatatkan rasio NPL gross dengan rentang 9,37-11,22% pada September 2023. Namun, secara industri, OJK mencatat rasio NPL gross perbankan berada ditingkat 2,43% dengan rasio kredit berisiko (Loan at Risk/LaR) sebesar 12,07% pada September 2023.

Walaupun berdasar data OJK juga, telah terdapat perbaikan dalam pertumbuhan kredit perbankan sebesar 8,54% secara tahunan (yoy) pada bulan Juli 2023 dibanding 7,76% pada bulan Juni 2023 lalu. Bahkani, OJK juga mencatat kualitas kredit tetap terjaga dengan rasio kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) gross industri sebesar 2,51% per Juli 2023. Besaran tersebut memang masih aman sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia (BI). Sebagai informasi, Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 15/12/PBI/2013 yang menyatakan nilai NPL yang ideal adalah maksimum 5%.

*Gerak Cepat Otoritas*
Lalu, bagaimana tanggapan pemerintah melalui Kementerian/Lembaga yang berwenang mempercepat kemauan baik Presiden Jokowi ini dengan segera!? Tentu saja penyiapan peraturan hukumnya secara mendesak (urgen) harus secepat mungkin diterbitkan supaya otoritas perbankan memiliki acuan (guideline) melakukan penghapusbukukan kredit macet UMKM. Yang paling kunci atas kebijakan ini, yaitu seleksi kriteria UMKM yang memperoleh hak penghapusbukuan kredit macet supaya tidak terjadi salah sasaran kerusakan moral (moral hazard) dalam implementasinya.

Sampai saat ini belum ada kejelasan status peraturan pemerintah terkait kemauan politik Presiden ini, padahal yang diminta tidaklah sulit dilaksanakan. Padahal, soal penghapusbukuan kredit macet UMKM ini PT. Bank Rakyat Indonesia telah memiliki pengalaman melakukannya. Yang mendesak harus dilakukan pemerintah agar prioritas penghapusbukuan kredit macet UMKM terarah adalah pembentukan gugus tugas (task force) untuk merumuskan seleksi dan kriterianya.

Gerak cepat otoritas dibutuhkan untuk tidak saja memberikan ruang geliat yang longgar pada UMKM saja. Melainkan juga untuk meningkatkan kinerja perekonomian nasional yang masih tumbuh diangka 4,94 persen pada triwulan III/2023. Momentum pertumbuhan kredit yang terjadi pada 3 (tiga) bulan terakhir harus dijaga dengan baik melalui percepatan aturan kebijakan penghapusbukuan kredit UMKM. Tanpa gerak cepat dari Kementerian Koperasi dan UMKM, maka momentum kebijakan pro rakyat Presiden Joko Widodo akan hilang begitu saja.

Last but not least, kebijakan penghapusan kredit macet UMKM jangan sampai dilakukan secara gebyah uyah apalagi dimanfaatkan untuk kepentingan politik praktis Pemilu 5 tahunan. Dan, tidak hanya diberikan pada kelompok UMKM sektor atau industri tertentu saja, tetapi juga harus ditujukan untuk membantu mereka yang betul-betul kesulitan likuiditas akibat pemanfaatan kredit konsumsi. Selain itu, terhapusnya status kelompok UMKM ini dari daftar hitam (black list) sepihak dari perbankan dan BI akibat kesalahan penilaian analis bank itu sendiri. Untuk itulah, pertimbangan matang dan prinsip kehati-hatian (prudent) tetap harus diperhatikan tanpa mengorbankan peri kemanusiaan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.