Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Prof. Yusril Ihza Mahendra: Indonesia Belum Punya UU Organisasi Profesi

by -

Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Prof. Yusril Ihza Mahendra: Indonesia Belum Punya UU Organisasi Profesi

SEMANGATNEWS.COM.(Surabaya)-Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Prof. DR. H. Yusril Ihza Mahendra. SH. MH, MSc. Dt. Palinduang Alam mengungkapkan bahwa sampai saat ini Indonesia belum memiliki Undang Undang Organisasi Profesi. Sementara aturan yang umumnya dipakai saat ini adalah UU tentang Ormas. Semua organisasi numpuk disitu, organisasi profesi advokat, Notaris, Wartawan, pengusaha dokter dan dokter gigi, bahkan organisasi preman termasuk didalam UU keormasan.

“PDGI salah satu organisasi profesi selama ini didata sebagai Ormas”, ujar Yusril buka rahasia.

” Kita sudah seharusnya memikirkan, merancang dan harus segera membuat UU Organisasi Profesi ini. Karena sudah merupakan suatu kebutuhan yang mendesak. Hal ini dimaksudkan agar organisasi profesi ini terlindungi. Dan tidak diobok obok. Anggota organisasi Profesi ini orangnya jelas, tata cara penerimaannya jelas, asal usul anggotanya jelas. Misalnya organisasi PDGI, kalau tidak dokter gigi sudah pasti tidak bisa diterima sebagai anggota PDGI, begitu juga dengan advokat, pengacara dan organisasi profesi lainnya.” Ucap Yusril panjang lebar menyampaikan sambutannya saat membuka secara resmi Kongres ke XXVIII PDGI ( Persatuan Dokter Gigi Indonesia), di Ball Room Grand City Mall, Kota Surabaya, Kamis siang menjelang sore 15/5.

Organisasi profesi perlu memberi perhatian terhadap dirinya agar meningkatkan Profesionalitas. Hal itu dapat dilakukan melalui peningkatan pendidikan formal dan informal. Meningkatkan daya saing dan meningkatkan kompetensi anggotanya.

Organisasi Profesi seharusnya jauh dari tekanan politik dan tidak bisa ditekan secara politik, karena organisasi profesi bergerak memperjuangkan profesinya secara profesional.

PDGI salah satu organisasi Profesi yang sudah termasuk tua dari segi umur hampir 80 tahun, salah satu organisasi yang kuat dan berkemampuan menjaga soliditas organisasi tidak pernah pecah atau memiliki multi atau kepemimpinan kembar.
Dokter gigi ternyata lebih hebat dari organisasi profesi yang lain, organisasi pengacara, organisasi wartawan dan beberapa organisasi lainnya gagal mempertahankan soliditas dan kebersamaan.
“Tinggal lagi sekarang bagaimana dokter gigi memikirkan perlindungan hukum terhadap profesinya. Organisasi PDGI ini harus diperkuat dan ditingkatkan perannya dalam pembinaan dan peningkatan kualitas anggotanya sehingga betul betul menjadi dokter gigi yang handal”, ucap datuk dari Payakumbuh ini.

Idealnya untuk satu organisasi profesi cukup satu saja, jaga keutuhan jangan sampai pecah dan dualisme. Kasian kita anggotanya kucar kacir.

Yang penting dalam AD/ART (Anggaran Dasar dan Rumah Tangga) harus lengkap peraturan, tentang pengawasan dan sanksi.

Saya beri apresiasi untuk PDGI, organisasi yang kuat jangan sampai rapuh untuk kepentingan sesaat. Tegasnya lagi

Dalam Kongres ke XXVIII ini Pengwil PDGI Sumbar mengirim 38 orang pengurus dari cabang PDGI se Sumbar. Rombongan dipimpin Ketua Pengwil PDGI Sumbar drg. Busril MPH. Tampak juga hadir Dekan Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Andalas Prof. DR. Drg.Hj. Nila Kasuma. M. Biomed. Dekan FKG Unbrah DR. Drg. Yenita Alamsyah. MKes. Mantan Ketua Pengwil PDGI Sumbar Drg. Sylfianti Syaharman MMKes. Direktur RSGMP Unand DR. Drg. Harfindo Nismal. Sp. BM, Direktur RSGMP Universitas Baiturrahmah DR. Drg. Edrizal Sp. Ort. Wadek 2 FKG Unand drg. Dedi Sumantri. MDsC.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.