MK Akui Hak Masyarakat Adat Berkebun di Kawasan Hutan Tanpa Izin Asal Non-Komersial

by -

Jakarta, Semangatnews.com – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menyatakan bahwa masyarakat adat yang hidup secara turun-temurun di kawasan hutan diperbolehkan membuka lahan perkebunan tanpa izin dari pemerintah pusat, asalkan kegiatan tersebut tidak bersifat komersial.

Putusan tersebut tertuang dalam Perkara Nomor 181/PUU-XXII/2024 sebagai hasil uji materi terhadap beberapa pasal dalam Undang‑Undang Cipta Kerja. Ketua MK, Suhartoyo, menyebut bahwa keputusan ini merupakan bentuk pengakuan resmi terhadap praktik budaya masyarakat adat yang selama ini sering diabaikan.

MK menegaskan bahwa norma yang menyatakan “setiap orang dilarang melakukan kegiatan perkebunan di kawasan hutan tanpa izin usaha dari pemerintah pusat” tidak boleh diterapkan terhadap masyarakat adat yang melakukan pengelolaan lahan untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Keputusan ini menjadi pengecualian penting yang selama ini belum mendapat kepastian hukum.

Dalam putusannya, MK menggarisbawahi syarat bahwa kegiatan tersebut tidak bertujuan komersial. Artinya, perkebunan yang dimaksud bukan untuk dijual secara besar-besaran atau diekspor, melainkan untuk mencukupi kebutuhan pangan, sandang dan papan masyarakat adat setempat.

MK juga menekankan bahwa hak masyarakat adat bukanlah hak istimewa semata, melainkan pengakuan terhadap keberadaan budaya, tradisi dan pengelolaan alam yang sudah berlangsung turun-temurun. Dengan demikian, negara hadir untuk melindungi dan bukan menghukum.

Beberapa organisasi lingkungan merespons positif putusan ini. Namun, mereka juga menyoroti bahwa implementasi di lapangan harus diawasi secara ketat agar tetap dalam koridor non-komersial dan tidak disalahgunakan oleh pihak lain yang ingin memanfaatkan klausul pengecualian ini.

Peneliti pertanian dan kehutanan menyebut bahwa putusan ini punya potensi besar untuk memperkuat ketahanan pangan lokal dan mengakui kearifan lokal dalam mengelola alam. Namun, mereka juga memperingatkan bahwa regulasi pelaksana masih harus dirumuskan supaya tidak menimbulkan konflik baru.

Pemerintah pusat melalui kementerian terkait menyatakan akan segera menyesuaikan regulasi untuk menindaklanjuti putusan MK. Regulasi teknis mengenai verifikasi masyarakat adat, pengelolaan perkebunan tradisional dan mekanisme pengawasan akan disiapkan.

Dalam jangka panjang, ahli hukum adat menyebut keputusan ini bisa menjadi preseden yang memperkuat posisi masyarakat adat dalam pengelolaan sumber daya alam. Semoga dengan demikian, keberlanjutan tradisi lokal dan perlindungan hak adat bisa berjalan lebih baik.

Dengan berita baik ini, masyarakat adat kini memiliki kepastian hukum yang lebih besar. Tantangannya kini terletak pada bagaimana regulasi dan pengawasan dapat ditegakkan agar manfaat putusan ini betul-betul dirasakan oleh masyarakat di lapangan.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.