MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota RI, Gugatan UU IKN Resmi Ditolak

by -

Jakarta, Semangatnews.com – Mahkamah Konstitusi resmi menolak gugatan uji materi Undang-Undang Ibu Kota Negara atau UU IKN yang diajukan seorang warga bernama Zulkifli. Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa Jakarta hingga kini masih sah berstatus sebagai ibu kota negara Republik Indonesia.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Ketua MK Suhartoyo menyatakan permohonan pemohon ditolak seluruhnya karena dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Dalam pertimbangannya, MK menilai tidak ada kekosongan status konstitusional terkait ibu kota negara seperti yang didalilkan pemohon. Mahkamah menyebut ketentuan dalam UU IKN sudah jelas mengatur proses perpindahan ibu kota dari Jakarta ke Nusantara.

Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan bahwa Pasal 39 ayat (1) UU IKN secara tegas menyatakan kedudukan ibu kota negara tetap berada di Provinsi DKI Jakarta sampai adanya keputusan presiden mengenai pemindahan resmi ke IKN.

Artinya, meskipun secara politik dan legal Ibu Kota Nusantara telah ditetapkan sebagai ibu kota baru Indonesia, perpindahan secara administratif belum berlaku efektif selama Keppres pemindahan belum diterbitkan pemerintah.

Gugatan yang diajukan pemohon sebelumnya menyoroti dugaan disharmoni antara UU IKN dan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta atau UU DKJ. Pemohon menilai status Jakarta menjadi tidak jelas karena UU DKJ tidak lagi menyebut Jakarta sebagai ibu kota negara.

Namun MK berpandangan aturan tersebut tidak bertentangan. Mahkamah menegaskan bahwa keberlakuan perpindahan ibu kota tetap bergantung pada keputusan presiden sebagaimana diatur dalam UU IKN.

Putusan MK ini sekaligus memberikan kepastian hukum mengenai status Jakarta di tengah proses pembangunan IKN Nusantara yang masih berlangsung di Kalimantan Timur. Selama belum ada Keppres, seluruh fungsi ibu kota negara tetap berjalan di Jakarta.

Keputusan tersebut langsung menjadi perhatian publik dan ramai dibahas di media sosial. Banyak masyarakat menganggap putusan MK memberi kejelasan di tengah berbagai spekulasi soal kapan perpindahan ibu kota benar-benar dilakukan.

Sementara itu, pemerintah tetap melanjutkan pembangunan IKN Nusantara yang diproyeksikan menjadi pusat pemerintahan baru Indonesia di masa depan. Sejumlah infrastruktur utama dan kawasan pemerintahan terus dikebut pengerjaannya hingga beberapa tahun ke depan.

Putusan MK ini akhirnya mempertegas bahwa Jakarta masih menyandang status ibu kota negara secara sah. Perpindahan ke IKN baru akan efektif apabila Presiden menerbitkan keputusan resmi terkait pemindahan pusat pemerintahan nasional.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.