Jakarta, Semangatnews.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap maraknya penipuan yang mengatasnamakan kantor pajak. Modus ini menyasar wajib pajak melalui pesan singkat, telepon, hingga aplikasi percakapan dengan berbagai dalih yang meyakinkan.
Dalam beberapa laporan, pelaku mengaku sebagai pegawai pajak dan meminta korban melakukan verifikasi data. Mereka kerap menggunakan isu seputar pembaruan Nomor Pokok Wajib Pajak atau kewajiban administrasi lainnya untuk menekan korban agar segera merespons.
Tak jarang, korban diminta mengunduh aplikasi palsu berformat file tertentu yang dikirim melalui tautan mencurigakan. Setelah diunduh, aplikasi tersebut dapat mengakses data pribadi hingga informasi keuangan tanpa sepengetahuan pemilik ponsel.
Selain itu, ada pula modus yang meminta korban mentransfer sejumlah uang dengan alasan tunggakan pajak atau proses restitusi. Pelaku biasanya mencantumkan rekening pribadi dan mendesak agar pembayaran dilakukan dalam waktu singkat.
DJP menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah meminta data sensitif seperti kata sandi, PIN, kode OTP, atau informasi perbankan melalui pesan pribadi. Seluruh layanan resmi perpajakan hanya dilakukan melalui kanal yang telah ditetapkan secara resmi.
Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa keaslian informasi sebelum mengambil tindakan. Jika menerima pesan mencurigakan, wajib pajak dapat melakukan konfirmasi melalui saluran resmi DJP atau menghubungi kantor pajak terdekat.
Fenomena ini menunjukkan bahwa pelaku kejahatan siber semakin kreatif memanfaatkan isu administrasi publik untuk menipu korban. Dengan memanfaatkan kepanikan atau ketidaktahuan, mereka berusaha memperoleh keuntungan secara ilegal.
Penggunaan logo instansi resmi serta bahasa formal sering dipakai untuk meyakinkan korban. Bahkan, beberapa pelaku meniru gaya komunikasi pegawai pemerintah agar terlihat lebih kredibel.
DJP juga mengimbau masyarakat untuk tidak sembarangan mengklik tautan yang diterima dari nomor tidak dikenal. Langkah sederhana seperti mengecek alamat situs dan memastikan domain resmi dapat mencegah risiko kebocoran data.
Apabila sudah terlanjur menjadi korban, masyarakat disarankan segera melapor ke aparat penegak hukum dan memblokir akses perbankan terkait. Pelaporan yang cepat dapat membantu meminimalkan kerugian finansial.
Peningkatan literasi digital dinilai menjadi kunci dalam menghadapi maraknya penipuan daring. Kesadaran untuk tidak mudah percaya pada pesan mendesak atau bernada ancaman harus terus ditanamkan.
Dengan kewaspadaan bersama, diharapkan praktik penipuan yang mencatut nama kantor pajak dapat ditekan. Masyarakat pun diminta selalu mengandalkan informasi resmi dan tidak tergesa-gesa dalam merespons setiap pesan yang mencurigakan.(*)
