Modus Judi Online Makin Canggih, PPATK Sebut Pelaku Gunakan Deepfake hingga Perusahaan Cangkang

by -

Jakarta, Semangatnews.com – Perang melawan judi online memasuki babak baru setelah PPATK mengungkap berbagai modus canggih yang kini digunakan jaringan pelaku. Selain memanfaatkan teknologi digital, mereka juga menggunakan berbagai cara untuk menyamarkan identitas dan aliran dana hasil perjudian.

Dalam laporan terbaru, PPATK mencatat nilai perputaran dana judi online sepanjang Semester I 2026 mencapai Rp86,82 triliun. Nilai tersebut berasal dari 467,32 juta transaksi, sementara total deposit mencapai Rp22,05 triliun.

Menurut Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, pola transaksi kini berubah signifikan. Pelaku lebih memilih melakukan transaksi dalam jumlah kecil tetapi dengan frekuensi sangat tinggi agar tidak mudah terdeteksi sistem pengawasan.

Selain memanfaatkan rekening bank dan dompet digital, jaringan judi online kini semakin banyak menggunakan QRIS sebagai media pembayaran. Dominasi transaksi melalui QRIS menunjukkan adanya pergeseran metode pembayaran yang dimanfaatkan pelaku.

PPATK menegaskan bahwa QRIS tetap merupakan instrumen pembayaran yang legal dan penting bagi aktivitas ekonomi nasional. Permasalahan muncul ketika fasilitas tersebut disalahgunakan oleh jaringan perjudian untuk menyamarkan transaksi ilegal.

Dalam analisisnya, PPATK menemukan penggunaan rekening hasil jual beli identitas, rekening tidak aktif yang diambil alih, hingga identitas elektronik palsu atau e-KTP aspal. Bahkan, teknologi deepfake mulai dimanfaatkan untuk melewati proses verifikasi digital.

Jaringan pelaku juga menggunakan perusahaan cangkang, merchant UMKM fiktif, serta berbagai layanan keuangan berbasis teknologi sebagai lapisan tambahan dalam proses pencucian uang. Dengan cara tersebut, transaksi perjudian terlihat menyerupai aktivitas bisnis yang sah.

PPATK menilai semakin kompleksnya modus tersebut menunjukkan bahwa pelaku terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan sistem pengawasan. Oleh sebab itu, pendekatan pemberantasan juga harus berkembang agar mampu mengikuti pola kejahatan yang terus berubah.

Selain pengawasan transaksi, PPATK mendorong penyelenggara jasa pembayaran memperketat proses verifikasi merchant dan pemantauan aktivitas yang mencurigakan. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah penyalahgunaan sistem pembayaran digital.

Laporan PPATK juga menunjukkan bahwa peningkatan jumlah transaksi yang terdeteksi tidak selalu berarti aktivitas judi online meningkat. Kondisi tersebut juga dipengaruhi kemampuan sistem analisis yang semakin baik dalam mengidentifikasi transaksi mencurigakan, termasuk transaksi bernilai kecil yang sebelumnya sulit dilacak.

Ke depan, PPATK menegaskan akan terus memperkuat kerja sama dengan aparat penegak hukum, regulator, dan industri jasa keuangan untuk memutus aliran dana judi online. Langkah itu diharapkan mampu mempersempit ruang gerak jaringan pelaku sekaligus melindungi sistem keuangan nasional dari penyalahgunaan untuk tindak pidana.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.