Jakarta, Semangatnews.com – Gubernur Aceh Muzakir Manaf resmi mencabut Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Kebijakan itu disambut lega masyarakat karena layanan kesehatan kini kembali dapat diakses seperti biasa tanpa pembatasan desil ekonomi.
Pencabutan aturan tersebut diumumkan langsung oleh Mualem di Banda Aceh, Senin. Ia memastikan seluruh masyarakat Aceh tetap memperoleh pelayanan kesehatan melalui skema JKA tanpa terkecuali.
“Semua rakyat Aceh bisa berobat seperti biasa,” ujar Mualem dalam keterangannya kepada media. Pemerintah Aceh disebut ingin memastikan tidak ada lagi keresahan masyarakat terkait akses layanan kesehatan.
Keputusan itu diambil setelah Pemerintah Aceh menerima berbagai masukan dari masyarakat, ulama, akademisi, hingga mahasiswa yang sebelumnya melakukan aksi demonstrasi menolak Pergub tersebut.
Selain demonstrasi, pemerintah juga mengaku menerima banyak pandangan dalam forum diskusi dan pembahasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). Semua aspirasi itu kemudian dijadikan bahan evaluasi terhadap kebijakan JKA.
Sebelumnya, Pergub Nomor 2 Tahun 2026 mulai diterapkan sejak 1 Mei 2026. Aturan itu membatasi pembiayaan JKA hanya untuk masyarakat dalam kategori tertentu, sementara warga pada desil delapan hingga 10 tidak lagi ditanggung program tersebut.
Kebijakan pembatasan itu memicu polemik karena dinilai berpotensi menyulitkan masyarakat kelas menengah untuk mendapatkan layanan kesehatan gratis. Sejumlah kelompok mahasiswa bahkan sempat menggelar aksi protes di Kantor Gubernur Aceh.
Mualem menegaskan pencabutan pergub merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam mendengarkan suara rakyat. Ia ingin pelayanan kesehatan di Aceh tetap berjalan inklusif dan tidak menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat.
Menurut pemerintah, seluruh pembiayaan pasien yang masuk dalam skema JKA akan tetap ditanggung sebagaimana sebelumnya. Dengan begitu, masyarakat tidak perlu lagi memikirkan status desil saat hendak berobat ke rumah sakit.
Sosok Mualem sendiri dikenal sebagai tokoh penting di Aceh. Selain menjabat gubernur, ia juga merupakan mantan panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang kemudian berkiprah di dunia politik melalui Partai Aceh. Partai Aceh
Pencabutan Pergub JKA ini diharapkan dapat meredakan polemik yang berkembang dalam beberapa pekan terakhir sekaligus mengembalikan rasa tenang masyarakat Aceh dalam memperoleh layanan kesehatan yang layak dan merata.(*)

