SEMANGATNEWS.COM – Sejumlah kasus dilapangan, ada hewan qurban yang disemblih ternyata tengah mengandung bayi dalam perutnya. Masyarakat tentu bertanya, Apakah boleh menjadikan hewan yang tengah hamil tersebut sebagai qurban?
Sekum MUI Payakumbuh, Buya H Hannan Putra Lc MA menerangkan, qurban hewan yang hamil tidak diperbolehkan oleh mayoritas ulama Syafi’iyyah. Hewan yang hamil tersebut digolongkan pada kriteria hewan yang tak layak diqurbankan.
“Ada kategori hewan yang mempunyai ‘illah sehingga tak memenuhi syarat untuk dijadikan hewan qurban. Seperti; cacat, kurus, belum cukup umur, dan sakit. Nah, mayoritas ulama berpendapat hewan yang hamil masuk dalam kategori tersebut sehingga tak layak diqurbankan,” papar beliau dalam keterangan tertulisnya kepada awak media, Jum’at (7/6/2024).
“Kendati memang persoalan ini khilafiyah, tapi yang mu’tamad (dipegang) dari pendapat mayoritas ulama adalah tidak membolehkan,” papar beliau.
Beliau mengutip pendapat Sayyid Sa’id Muhammad Ba’asyin al-Hadrami yang menyebutkan,
وَلَا يَجُوْزُ التُّضْحِيَّةُ بِحَامِلٍ عَلىَ الْمُعْتَمَدِ؛ لِأَنَّ الْحَمْلَ يُنْقِصُ لَحْمَهَا، وَزِيَادَةُ اللَّحْمِ بِالْجَنِيْنِ لَا يَجْبُرُ عَيْباً كَعَرْجَاءَ سَمِيْنَةٍ
“Tidak boleh berkurban dengan hewan yang hamil menurut pendapat yang mu’tamad, karena kehamilan hewan bisa mengurangi dagingnya, sedangkan bertambahnya daging disebabkan janin tidak dapat menutup kekurangan, seperti binatang pincang yang gemuk.”
(Sayyid Sa’id, Syarh Muqaddimah al-Hadramiyah al-Musamma Busyral Karim bi Syarhi Masailit Ta’lim, [Darul Minhaj: 2004], halaman 698).
Pendapat yang lebih tegas disampaikan oleh Syaikh Sulaiman al-Bujairami yang mengatakan bahwa hewan yang hamil tidak sah untuk dijadikan kurban. Pemaparan beliau sebagai berikut;
وَالْحَامِلُ فَلَا تُجْزِئُ وَهُوَ الْمُعْتَمَدُ لِأَنَّ الْحَمْلَ يُنْقِصُ لَحْمَهَا وَإِنَّمَا عَدُّوهَا كَامِلَةً فِي الزَّكَاةِ ، لِأَنَّ الْقَصْدَ فِيهَا النَّسْلُ دُونَ طِيبِ اللَّحْمِ
“Hewan hamil tidak cukup (tidak memenuhi syarat keabsahan) untuk dijadikan qurban. Dan ini menurut pendapat yang mu’tamad, karena hamil bisa mengurangi dagingnya. Dan sesungguhnya para ulama menilai sempurna (hewan hamil) dalam bab zakat, karena tujuan di dalamnya adalah keturunan bukan daging yang enak.” (Syekh al-Bujairami, Hasiyah al-Bujairami ‘alal Khatib, Cet. Beirut, Darul Minhaj, juz XIII, halaman 232).
Selain dua pendapat ini, Imam Ibnu Hajar al-Haitami dalam karyanya yang berjudul Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj, (Maktabah at-Tijariyah al-Kubra: tt), juz 8, halaman 81, juga mengatakan tidak sah. Syekh Sulaiman al-Jamal dalam kitab Hasiyatul Jamal ‘ala Syarhil Minhaj (Beirut, Darul Fikr: tt), juz V, halaman 254, juga mengatakan tidak sah, serta semua mayoritas ulama mazhab Syafi’iyah lainnya.
Lebih lanjut diterangkan, kendati hewan yang hamil tidak sah dijadikan kurban, namun jika sudah terlanjur untuk berqurban dengannya, maka hukumnya tetap halal yang penting memenuhi syarat-syarat penyembelihan. Hanya saja daging yang dibagikan tidak berstatus qurban, namun berstatus sedekah biasa dan tetap mendapatkan pahala sedekah.(*)
