MUI Payakumbuh : Nabi SAW Isyaratkan ِAgar Memilih Hewan Qurban Jantan

by -

SEMANGATNEWS.COM – Ibadah Qurban sebagai manifestasi ketaqwaan kepada Allah SWT tentu ingin dilaksanakan semaksimalnya. Maka jika dikaji, manakah yang lebih utama menyemblih hewan qurban jantan atau betina?

Sekum MUI Payakumbuh Buya H Hannan Putra Lc MA memaparkan, jika dikumpulkan seluruh hadist-hadist yang menyebutkan tentang kriteria hewan qurban, ternyata Nabi SAW menyisyaratkan agar memilih hewan qurban jantan.

“Ini yang kami diskusikan dengan Ketua Komisi Fatwa MUI Sumbar Buya Dr Zulkarnaini tahun lalu. Hadist-hadist yang menerangkan kriteria hewan yang layak diqurbankan disebut dalam bentuk muzakkar (jantan). Sebaliknya, hadist-hadist yang menerangkan kriteria hewan yang tidak boleh dijadikan qurban disebut dalam bentuk muannast (betina),” papar beliau kepada awak media, Jumat (7/6/2024) selepas memberi kajian rutin Shubuh di Masjid Babus Shiddiq Bonai.

“Kalau mau kita mengkaji lebih dalam, ini sebagai isyarat dari Nabi SAW agar kita memilih hewan qurban jantan,” papar beliau.

Secara undang-undang, penyemblihan hewan qurban berupa sapi betina produktif juga dilarang. Hal ini tertuang dalam undang-undang nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan pasal 18 ayat 4. Bahkan, bisa diancam pidana kurungan paling singkat satu bulan atau denda paling sedikit Rp 1 juta.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.