Jakarta, Semangatnews.com – Pemerintah resmi memberlakukan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Solar mulai 1 April 2026. Kebijakan ini diambil untuk menjaga kuota subsidi agar tetap terkendali hingga akhir tahun.
Pembatasan ini berlaku khusus untuk kendaraan roda empat atau lebih, baik untuk keperluan pribadi maupun operasional tertentu. Setiap kendaraan dibatasi maksimal membeli 50 liter BBM per hari.
Kebijakan tersebut tertuang dalam aturan yang diterbitkan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) sebagai langkah pengendalian distribusi BBM subsidi di seluruh Indonesia.
Selain kendaraan pribadi, pembatasan juga diberlakukan untuk kendaraan layanan umum seperti ambulans, mobil jenazah, hingga kendaraan pengangkut sampah dengan batasan yang serupa.
Untuk BBM jenis Solar, aturan pembatasan bahkan lebih rinci. Kendaraan angkutan umum roda empat dibatasi hingga 80 liter per hari, sementara kendaraan besar seperti truk dapat mencapai hingga 200 liter per hari.
Pemerintah juga mewajibkan pencatatan nomor polisi kendaraan saat pengisian BBM subsidi guna memastikan distribusi tepat sasaran dan mencegah penyalahgunaan.
Langkah ini diambil di tengah meningkatnya konsumsi BBM subsidi yang dikhawatirkan akan melampaui kuota yang telah ditetapkan dalam APBN.
Meski ada pembatasan, pemerintah memastikan harga BBM tidak mengalami kenaikan. Pertalite tetap dijual dengan harga Rp10.000 per liter, sementara Solar subsidi tetap Rp6.800 per liter.
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bukan untuk membatasi mobilitas masyarakat, melainkan untuk memastikan subsidi energi dapat dinikmati oleh masyarakat yang berhak.
Selain itu, kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mengendalikan konsumsi energi nasional agar lebih efisien dan berkelanjutan.
Dengan aturan baru ini, masyarakat diimbau untuk mulai menyesuaikan pola konsumsi BBM dan memanfaatkan energi secara bijak di tengah kondisi global yang penuh ketidakpastian.(*)

