Mulai Juli 2026, Beli Nomor HP Baru Wajib Scan Wajah demi Cegah Penipuan

by -

Jakarta, Semangatnews.com – Pemerintah resmi menerapkan kebijakan baru registrasi kartu SIM dengan sistem pemindaian wajah atau face recognition bagi masyarakat yang membeli nomor ponsel baru. Kebijakan tersebut akan diberlakukan penuh mulai 1 Juli 2026.

Aturan baru ini disiapkan Kementerian Komunikasi dan Digital sebagai langkah memperketat pengawasan identitas pengguna layanan telekomunikasi. Pemerintah menilai sistem lama berbasis NIK dan kartu keluarga masih menyisakan celah penyalahgunaan data.

Melalui mekanisme baru, calon pengguna nomor seluler diwajibkan melakukan verifikasi biometrik wajah sebelum kartu SIM dapat diaktifkan. Data wajah nantinya akan dicocokkan dengan basis data kependudukan nasional milik Dukcapil.

Pemerintah menyebut kebijakan tersebut bertujuan menekan maraknya kejahatan digital seperti penipuan online, scam call, penyebaran spam, hingga penyalahgunaan nomor anonim untuk aktivitas ilegal.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi Edwin Hidayat Abdullah sebelumnya menyatakan registrasi biometrik menjadi bagian penting dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi masyarakat Indonesia.

Meski demikian, pemerintah memastikan data biometrik pengguna tidak disimpan operator seluler maupun Komdigi. Seluruh data disebut berada dalam pengelolaan Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.

Kebijakan ini akan diberlakukan bertahap. Sejak awal 2026, masyarakat masih dapat memilih metode lama atau biometrik saat registrasi kartu baru. Namun mulai Juli 2026, verifikasi wajah menjadi syarat wajib untuk seluruh pelanggan baru.

Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menyatakan operator seluler telah menyiapkan sistem pendukung untuk menjalankan aturan tersebut. Operator juga disebut mulai melakukan integrasi dengan sistem verifikasi kependudukan nasional.

Selain scan wajah, pemerintah juga berencana memperketat jumlah nomor yang dapat didaftarkan menggunakan satu identitas kependudukan. Langkah itu dinilai penting untuk mengurangi penyalahgunaan kartu SIM oleh pihak tidak bertanggung jawab.

Kebijakan baru ini langsung memicu perhatian publik di media sosial. Sebagian masyarakat mendukung langkah pemerintah demi keamanan digital, sementara lainnya meminta jaminan perlindungan data pribadi pengguna.

Dengan diberlakukannya registrasi biometrik wajah, pemerintah berharap ekosistem telekomunikasi nasional menjadi lebih aman dan terpercaya. Langkah tersebut juga dinilai sebagai upaya adaptasi terhadap meningkatnya ancaman kejahatan siber di era digital.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.