Nekat Potong Jalan dan Lawan Arus? Operasi Patuh 2026 Siap Tindak, Ini Aturan Hukumnya

by

Jakarta, Semangatnews.com – Kebiasaan sejumlah pengendara yang memilih melawan arus demi menghemat waktu perjalanan kini menjadi perhatian serius kepolisian. Melalui Operasi Patuh 2026, Polri meningkatkan pengawasan terhadap berbagai pelanggaran lalu lintas, termasuk kendaraan yang melaju tidak sesuai arah jalan. Pelanggaran ini bukan hanya berisiko menyebabkan kecelakaan, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum yang tidak sedikit.

Operasi Patuh 2026 berlangsung mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berkendara serta menekan angka kecelakaan lalu lintas. Kepolisian menempatkan keselamatan pengguna jalan sebagai prioritas utama selama operasi berlangsung.

Salah satu sasaran yang mendapat perhatian khusus adalah pengendara yang melawan arus. Praktik ini kerap ditemukan di jalan perkotaan, terutama ketika pengendara ingin menghindari kemacetan atau tidak ingin memutar kendaraan melalui jalur yang semestinya. Meski terlihat lebih praktis, tindakan tersebut justru menciptakan potensi bahaya bagi banyak orang.

Korlantas Polri menilai pelanggaran melawan arus sebagai perilaku yang dapat memicu kecelakaan fatal. Kendaraan yang memasuki jalur berlawanan berpotensi berhadapan langsung dengan kendaraan lain yang melaju sesuai aturan. Situasi tersebut semakin berbahaya ketika terjadi di jalan sempit, persimpangan, maupun kawasan dengan volume kendaraan tinggi.

Kepala Korps Lalu Lintas Polri Brigjen Pol. Aries Syahbudin mengingatkan bahwa penghematan waktu beberapa menit tidak sebanding dengan risiko kehilangan nyawa. Menurutnya, tindakan melawan arus bukan hanya mengancam keselamatan pelanggar, melainkan juga pengendara lain, pejalan kaki, serta keluarga yang menunggu di rumah.

Dari sisi hukum, pengendara yang melawan arah dapat dikenakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 106 ayat (4) mengharuskan setiap pengemudi kendaraan bermotor mematuhi rambu perintah, rambu larangan, serta marka jalan yang berlaku.

Adapun ancaman sanksinya tercantum dalam Pasal 287 ayat (1) UU LLAJ. Pengendara yang melanggar rambu lalu lintas atau marka jalan dapat dikenai pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500.000. Dengan demikian, kebiasaan mengambil jalur berlawanan dapat menimbulkan kerugian yang jauh lebih besar dibandingkan waktu yang berhasil dihemat.

Dalam pelaksanaan operasi, kepolisian tidak hanya mengandalkan penindakan. Petugas juga diarahkan untuk memberikan edukasi secara langsung kepada masyarakat melalui kegiatan bimbingan dan penyuluhan. Langkah tersebut dilakukan agar pengendara memahami alasan di balik aturan lalu lintas dan menyadari risiko dari setiap pelanggaran yang dilakukan.

Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol. Turmudi menegaskan bahwa keberhasilan Operasi Patuh tidak ditentukan oleh banyaknya tilang yang dikeluarkan. Hal terpenting adalah perubahan perilaku masyarakat menjadi lebih tertib dan disiplin. Penegakan hukum tetap dilakukan secara tegas, terukur, profesional, dan humanis terhadap pelanggaran yang membahayakan keselamatan.

Selain mengawasi perilaku pengendara, kepolisian juga melakukan pemetaan terhadap kawasan yang memiliki tingkat pelanggaran dan kecelakaan tinggi. Masyarakat diimbau untuk menggunakan jalur sesuai ketentuan, memanfaatkan putaran balik resmi, serta tidak memaksakan diri melewati jalur yang berlawanan. Dukungan pengelola transportasi dan pemerintah daerah juga diperlukan untuk menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih aman.

Operasi Patuh 2026 diharapkan menjadi momentum bagi masyarakat untuk mengubah kebiasaan buruk saat berkendara. Pengendara diminta tidak menjadikan alasan terburu-buru sebagai pembenaran untuk melanggar aturan. Sebab, keselamatan di jalan raya merupakan tanggung jawab bersama dan harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap perjalanan.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.